Trending

9 Pemda Punya Piutang Rp2,3 Triliun

“Penagihan terhadap piutang daerah akan menjadi masalah jika dalam perjalanan waktu, piutang daerah menjadi macet. Diharapkan waktu dekat ini bisa terselesaikan dengan baik. Saya minta kepada mereka untuk bisa menyelesaikan salah satunya dengan membuat SOP,” ungkapnya.

Tranggono menegaskan, SOP merupakan bagian dari upaya penyelesaian piutang daerah. Aturan main itu harus disusun sebagai prosedur baku sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat ke depan.

“Ini adalah bagian kita untuk Bagaimana Banten ini bisa mempertahankannya (opini BPK) WTP (wajar tanpa pengecualian),” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari mengatakan, memamg diperlukan langkah-langkah untukmendorong agar penyelesaian dalam pengurusan utang negara atau daerah bisa tuntas.

“Ini berproses, tidak besok langsung jadi. Saya percaya dan yakin dengan adanya sosialisasi ini akan ada proses dan bisa menyelesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar dimaksud ingin memberikan solusi dalam rangka bagaimana untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun laporan keuangan provinsi atau kabupaten/ kota. BPKAD dan DJKN menginisiasi dengan mengundang Inspektorat, Bapenda dan BPKAD kabupaten/ kota se-Banten.

Ia menegaskan, dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh piutang pemda kepada pihak ketiga atau kepada wajib pajak itu bisa diselesaikan. Untuk itu maka disusun SOP penyelesaian terhadap piutang-piutang pajak dan retribusi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button