Asal Usul THR, Orang Penting Ini yang Jadi Penemu dan Begini Konsep Awal Darinya
Pada awalnya THR merupakan sebagian program untuk kesejahteraan para pamong praja yang sekarang disebut dengan PNS.
Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar para pamong praja bisa bisa terus mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Tak cuma-cuma, THR yang awalnya dibentuk berupa pinjaman di muka yang dimana nantinya mereka harus mengembalikannya lewat potongan gaji.
BACA JUGA: Spoiler Preman Pensiun 8 Episode 9: Cecep Bergerak, Orang Suruhan Agus dan Yayat Langsung RATA
Melihat hal tersebut, organisasi buruh pun akhirnya protes dan berujung dengan aksi mogok kerja hingga menuntut pemerintah memberikan THR.
Akan tetapi pada saat itu pemerintah masih mengabaikan suara buruh hingga Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Setelah hal tersebut, pemerintah lewat Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.
Dalam surat tersebut pemerintah mengatur soal besaran THR untuk para pekerja swasta senilai seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentang waktu 1 tahun.
Meski demikian, hal tersebut ternyata hanya bersifat imbauan sehingga pada akhirnya banyak perusahaan yang mengabaikannya dan gelombang protes buruh muali bermunculan.