ASN Boleh Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Bupati Serang: Jangan Disimpan di Rumah Sepi

IMG 20230413 WA0047
Salah satu kendaraan dinas milik pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang yang diperbolehkan dibawa mudik, Kamis 13 April 2023. (Rahmat Tanjung/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkab Serang membawa mudik kendaraan dinas (randis).

Namun bupati mengingakatkan agar kendaraan dinas yang dibawa mudik dapat dijaga dengan baik karena jika terjadi sesuatu menjadi tangung jawab pengguna.

Selain itu, untuk kendaraan dinas yang tidak dibawa mudik agar tidak disimpan di rumah yang sepi khawatir ada yang mencuri dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Untuk kendaraan dinas seperti tahun-tahun sebelumnya boleh dibawa mudik karena mereka membutuhkan untuk transportasi,” ujar Bupati, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA : CATAT! 3 Lokasi Delay System di Tol Tangerang Merak saat Arus Mudik Lebaran 2023

Ia menjelaskan, bagi ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya dengan sebaik-baiknya.

“Kalau ada kerusakan harus diperbaiki, terus kalau sampai hilangkan ada aturan untung penggantiannya,” katanya.

Tatu menuturkan, pasa cuti bersama tahun ini tidak hanya libur paska Hari Raya Idul Fitri 1444 H sehingga ASN dimungkinkan melakukan perjalan jauh.

“Kalau yang mudiknya tidak menggunakan kendaraan dinas harap disimpan dengan baik dan tidak disimpan di rumah yang sepi,” paparnya.

BACA JUGA : Menarik! Ide Pose Foto Lebaran Di Rumah Anti Mati Gaya

Ia menyarankan agar kendaraan dinas dititipkan ke tetangganya yang tidak mudik atau pulang kampung. “Atau dimana saja yang penting dinilai aman,” katanya.***

Pos terkait