SERANG, BANTEN RAYA- Anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf menyatakan akan menyelidiki siapa yang oknum memalsukan tanda tangan dirinya, pada kasus titip siswa di salah satu SMA di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, Furtasan mengaku tidak pernah membuat rekomendasi untuk meloloskan siswa agar masuk di SMA di Kota Tangsel saat PPDB tahun 2022 ini.
“Saya akan selidiki kasus ini karena telah mencemarkan nama baik saya,” kata Furtasan, Senin (8/8/2022).
Diketahui, tersebar surat rekomendasi berlogo DPRD Provinsi Banten dan bertanda tangan Furtasan Ali Yusuf yang disebutkan sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Isi suratnya meminta kepada salah satu SMA Negeri di Kota Tangsel agar meloloskan salah satu siswa untuk bisa masuk ke sekolah tersebut. Dalam surat rekomendasi itu, tertulis jelas nama siswa berinisial ZZ lengkap dengan nomor induk kependudukan siswa.
“Sehubungan dengan masuknya kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2022-2023 di lingkungan pendidikan SMA Kota Serang, maka saya atas nama anggota Komisi V DPRD Banten dengan ini merekomendasikan ZZ untuk bisa diterima dan dapat bergabung di sekolah yang Bapak/Ibu pimpin sebagai siswa baru tahun ajaran 2022-2023,” demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
Furtasan bersumpah dia tidak pernah membuat surat rekomendasi seperti yang tersebar di publik saat ini. Sebab secara logika dia tidak mungkin memperjuangkan warga Kota Tangsel yang bukan merupakan daerah pemilihannya. Furtasan sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kota Serang.“Kota Tangsel itu bukan daerah pemilihan saya, jadi buat apa saya buat surat rekomendasi?” katanya.
Furtasan menyatakan, ulah oknum yang mencatut namanya jelas merupakan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, ketika Komisi V DPRD Banten menggelar rapat dengan kepala sekolah dan asosiasi kepala sekolah sudah diklarifikasi bahwa kabar ini tidak benar. “Nama saya dicatut untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, ada tiga kejanggalan yang dia temukan di surat rekomendasi bertanda tangan Furtasan itu. Pertama, logo DPRD Provinsi Banten pada surat rekomendasi tersebut bukan kop surat resmi DPRD Banten.
Kedua, pencantuman NIK siswa juga tidak masuk akal, karena seharusnya yang dicantumkan adalah Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Sementara Furtasan sendiri adalah profesional di bidang pendidikan sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak tahu bahwa yang berlaku adalah NISN bukan NIK.
Ketiga, tanda tangan yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut juga bukan tanda tangan basah melainkan hasil scan. Dia menduga itu adalah tanda tangan yang difoto kemudian diedit menggunakan aplikasi lalu ditempel pada surat rekomendasi. “Beliau bilang itu penipuan atau palsu,” katanya. (tohir)