Trending

Honorer Banten Geruduk Kantor BKD

Selain soal status, para horor juga meminta agar kesejahteraan mereka ditingkatkan, minimal setara dengan upah minimum provinsi yang pada tahun 2022, senilai Rp2,5 juta. Karena upah yang mereka terima selama ini masih jauh di bawah UMP Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, terbitnya Surat Edaran KemenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 merupakan komitmen pemerintah pusat untuk menata status pegawai non PNS.

Surat ini juga bertujuan agar honorer non PNS bisa lebih sejahtera, bermartabat, terutama memiliki kepastian hukum soal status kepegawaian mereka.”Titik beratnya penataan itu untuk mempertegas status kepegawaian mereka dan bagaimana kesejahteraan lebih layak,” katanya.

Dia menyatakan, tidak dapat menjanjikan semua honorer diangkat menjadi P3K, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama-sama dengan pemerintah pusat berikhtiar memperkuat status dan memperbaiki kesejahteraan para honorer. Caranya dengan penataan itu.

Dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan RB tersebut, setiap honorer non ASN yang masa kerjanya sudah mencapai minimal 1 tahun atau batas usia 56 tahun diberi kesempatan mengikuti tes. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah tes tersebut akan dibuka juga untuk umum atau hanya diikuti oleh honorer non PNS sebagaimana keinginan para honorer di Banten.

Meski ada surat edaran terbaru, namun rencana pemerintah untuk menghapus honorer sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan tetap berlaku selama belum ada peraturan pemerintah yang menghapus aturan sebelumnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button