Trending

Jajakan Istri Via Medsos, Suami Didakwa TPPO

Youliana menjelaskan, tidak lama berselang, anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi Wisma Pala, dan mendapati kedua saksi tengah berduaan di dalam kamar.

“Anggota Polresta Serang Kota melakukan penggerebekan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 4 bungkus alat kontrasepsi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Youliana menambahkan saksi MS mengaku mendapat jasa pelayanan seksual dari saksi MV, melalui terdakwa Ahmad Rivai dengan bayaran Rp500 ribu, dan Rp100 ribu untuk fee terdakwa.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.

Sementara itu usai pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Rivai yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button