Kejam, Muksin Robek Kemaluan Istri Karena Menolak Berhubungan Intim
“Aku juga kan manusia, ada salahku ada lupaku, ada nafsuku dan ada juga khilafku. Ngga mungkin tertahan aku, sudah beberapa kali minta berhubungan intim tapi ngga dikasih,” ucap Muksin.
Penolakan dari istrinya itu membuat Muksin kecewa dan sudah tidak bisa menahan hawa nafsunya.
Alasan istrinya menolak berhubungan
Muksin selalu berusaha untuk mengajak istrinya berhubungan intim tapi selalu ditolak dan terus mencoba untuk memaksa istrinya berhubungan intim.
Sang istri meloloskan diri dan menolak setiap diajak suaminya untuk berhubungan intim.
Alasan istrinya selalu menolak ajakan tersebut, karena pelaku sering menganiaya korban saat berhubungan intim.
Dalam keadaan yang kesal dan marah, Muksin akhirnya merobek kemaluan istrinya.
Ia juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang salah.
Atas perbuatannya, muksin dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 10 tahun.
AKP Miptahudin menjelaskan pihaknya masih berkordinasi dengan jaksa penuntut hukum tekait pasal 2 itu agar bisa terpenuhi.
Akibat perbuatannya itu, kini Muksin ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam didalam penjara.***