Kepergok Wik-Wik, Pelajar Diamankan Polisi

1 PELAJAR WIK WIK Copy
DIGELANDANG: Terduga pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Serang Kota, Sabtu (18/9/2021).

SERANG, BANTENRAYA- Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota mengamankan seorang pelajar laki-laki berinisial ISJ (17), atas dugaan pencabulan anak perempuan berusia 14 tahun. Keduanya kepergok warga saat asik “wik-wik” di kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Cimuncang Warakas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan pencabulan itu pertama kali terjadi pada 9 September 2021, sekitar pukul 09.00. Awalnya, ISJ yang tengah seorang diri menghubungi korban untuk datang ke kontrakannya.

Setibanya di kontrakan, korban kemudian diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Setelah berhasil menggagahinya, korban kembali pulang. Peristiwa itu ternyata kembali diulangi oleh pelaku di kontrakan yang sama.

Warga yang curiga lantaran pelaku dan korban sering berduaan di dalam kamar, kemudian menghubungi ketua RT setempat. Warga kemudian menggerebek kontrakan korban pada 18 September 2021, sekitar pukul 10.00.

Benar saja, warga memergoki keduanya tengah asik “wik-wik”. Warga kemudian mengamankan keduanya, dan langsung menghubungi kedua orangtua korban. Pelaku selanjutnya digelandang orangtua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan jika Unit PPA Reskrim Polres Serang Kota mengamankan pelajar yang kedapatan tengah berbuat asusila di dalam kontrakan.

“Korban dan pelaku masih pelajar. Warga dan ketua RT menggerebek keduanya di dalam kontrakan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (19/9/2021).

Menurut Maruli, meski pelaku masih di bawah umur, kepolisian akan tetap memproses kasusnya. Apalagi orangtua korban sendiri yang menyerahkan pelaku ke Polres Serang Kota.

“Karena dicurigai, pelaku dan korban melakukan perbuatan mesum. Orangtua korban, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Serang membawa pelaku ke Polres Serang Kota untuk diproses hukum,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengakui jika telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri. “Masih ditindaklanjuti oleh Unit PPA. Pelaku sudah kita amankan,” jelasnya. ***

Pos terkait