BANTENRAYA.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dan anak buahnya Muhamad Ali divonis 3 bulan penjara.
Vonis untuk mantan istri Ketua DPRD Kota Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 19 September 2023
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang itu harus memertanggungjawabkan atas perbuatan dugaan pengeroyokan terhadap ibu kandung.
BACA JUGA: Sinopsis Drama Korea Twinkling Watermelon, Serial Fantasi Remaja, Tayang Perdana 25 September 2023
Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan terdakwa Mauliati dan Muhammad Ali terbukti bersalah.
BACA JUGA: 5 Tempat Wisata Unggulan di Sikka yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Bulan
Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada keduanya.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Majelis Hakim.
Dessy mengungkapkan, sebelum menuntut keduanya, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
“Perbuatan para terdakwa, membuat saksi korban Ramiah mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung tangan bagian kanan, serta mengeluarkan darah,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Virus Nipah Sudah Memakan Korban di India, Apakah Akan Masuk Indonesia?
“Hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan saksi korban memaafkan keduanya,” ungkapnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 bulan penjara atas kasus penganiyaan ibu kandungnya tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula pada 14 Desember 2022, korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramiah mengajukan pinjaman ke Bank.
Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.
Namun saksi korban Ramiah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah.
Pihak bang dilarang oleh terdakwa satu (Mauliati-red) yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban (Ibu kandungnya-red).
Orang Tua Datangi Tempat Gym
Mengetahui hal itu, Ramiah dan suaminya mendatangi anaknya tersebut di tempat Gym Maximum atau lokasi tanah yang akan dijaminkan ke Bank.
Saat korban hendak masuk ke Gym Maximum dihadang oleh terdakwa dua (Ali-red). Namun saksi korban tetap memaksa naik ke lantai atas menemui terdakwa dua.
Setelah Ramiah bertemu, anaknya memanggil empat karyawannya. Selain itu, Mauliati juga memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain di maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali.
Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.
Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
BACA JUGA: Gagal Daftar CPNS 2023 Karena Nomor NIK, KK, dan Data KTP Tidak Ditemukan? Ini Solusinya
Atas kejadian yang tidak mengenakan oleh anaknya itu, korban bersama suaminya mendatangi kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya. ***