Komisaris Bank Banten Bantah Terima Aliran Dana

1 MEDIA WARMAN
SAKSI - Sejumlah saksi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (25/10).

SERANG, BANTEN RAYA – Komisaris Bank Banten Media Warman membantah menerima aliran dana pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (25/10).

JPU menghadirkan para saksi untuk keterangan mantan Sekretaris Dindikbud provinsi Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Komisaris Bank Banten Media Warman mengatakan jika ia baru mengetahui adanya tabel nama-nama penerima aliran dana pengadaan lahan senilai Rp 17,8 miliar itu, saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada (menerima uang pengadaan lahan). Saya baru tahu di KPK (tabel nama-nama penerima uang,” katanya kepada Majelis Hakim Atep Sopandi disaksikan JPU KPK, kuasa hukum dan terdakwa.

Media Warman menambahkan tidak mengetahui soal uang Rp750 juta yang dititipkan terdakwa Farid Nurdiansyah untuk Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, maupun uang Rp180 juta dan Rp 135 juta, seperti dalam tabel yang ditunjukan oleh JPU KPK.

“Yang saya tahu saat di KPK, yang Rp 135 juta (membantah menerima). Gak ada, ga benar (uang titipan Rp750 juta untuk jatah Dindik),” tambahnya.

Meski membantah soal aliran dana itu, Media Warman mengakui mengetahui adanya rencana pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel tersebut, dari terdakwa Farid melalui telpon.

“Tahu pada saat ditelepon Farid, dia minta ketemu kalau tidak salah. (Menelepon-red) kalau tidak salah di akhir November atau di awal Desember 2017,” tandasnya.

Media Warman menjelaskan terdakwa Farid meminta bantuannya, agar Dindik Provinsi Banten segera melakukan pembayaran atas lahan yang akan dibangun sekolah tersebut.

“Saya dihubungi mungkin karena dekat dengan dinas. Saya diminta Farid untuk bantu ke dinas terkait pembayaran kepada pemilik tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Media Warman mengungkapkan, saat berkomunikasi dengan terdakwa Farid, dirinya mendapat informasi jika sudah ada kecocokan harga tanah dan tinggal menunggu pembayaran.

“Tinggal pencairan saja. Saya pada saat di kantor, mampir ke dinas. Ketemu Engkos, saya tanyakan apa benar ada pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel,” ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, mantan Sekretaris Lurah Rengas Teguh Oktariadi mengaku menerima uang Rp 10 juta dari pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Uang diterima dari Lurah Rengas Agus Salim.

“Katanya dari Camat (uang Rp 10 juta-red). Saya sebagai saksi pelepasan hak, disuruh pak camat (tanda tangan) di kantor camat,” katanya.

Teguh menegaskan uang yang diberikan oleh Agus Salim sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dam tidak dikembalikan ke KPK seperti para saksi lainnya.

“Saya tanya ini halal apa haram (uang Rp10 juta-red) kata Pak Agus halal, tidak ada (dikembalikan),” tegasnya.

Saksi lain, Ketua RW 03 Ahmad Senan juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Lurah Rengas Agus Salim. Uang itu diberikan setelah dirinya menandatangani surat keterangan yang menyatakan lahan tidak sengketa

“Dia (Lurah Agus Salim) cerita kalau ini ada rezeki. Iya betul, tanda tangan (surat keterangan tidak sengketa),” tandasnya.

Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, Syarifudin Nawiria mengaku menerima uang Rp20 juta dari Camat, namun sudah dikembalikan ke KPK. Dalam soal pembebasan lahan SMKN 7 Tangsel itu dirinya tidak dilibatkan.

“Iya (tidak dilibatkan dalam jual beli tanah). Tidak (diberikan kewenangan dan perintah jual beli tanah). Iya (Mengaku menerima uang Rp20 juta, karena sudah dikembalikan ke KPK),” katanya. (darjat)

Pos terkait