BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Sosialisasi Permendagri tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon padaSelasa, 2 Mei 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, sosialisasi Permendagri 74 tahun 2022 dilakukan terhadap Ketua Rukun Tetangga atau RT dan Ketua Rukun Warga atau RW di Kecamatan Cibeber.
Pada intinya, melalui aturan baru tersebut, warga pendatang yang sudah menetap lebih dari satu tahun di Kota Cilegon agar memunyai Kartau Tanda Penduduk Elektronik atau KTPel Cilegon.
BACA JUGA: Viral Jeruk Bergambar Walisongo Ditemukan di Jepara
“Saat ini masih ada pendatang yang sudah tinggal bertahun-tahun tapi KTP nya masih luar kota. Kami minta bantuan Ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang sudah menetap lebih dari satu tahun agar dibuatkan KTPel Cilegon,” kata Nufus.
Kata Nufus, bagi warga pendatang yang kurang dari satu tahun menetap di Cilegon, masih diberi toleransi untuk tidak mengganti KTPel dari daerah asal.
“Perpindahan KTPel dari luar kota ke Kota Cilegon justru untuk memudahkan si orang tersebut, misal ada kebutuhan pembuatan dokumen kependudukan, kebutuhan untuk perbankan, atau pendidikan, atau pekerjaan akan lebih mudah lagi jika sudah memunyai KTP Cilegon,” tuturnya.
Nufus menambahkan, dengan pendataan penduduk non permanen, harapannya data kependudukan akan lebih baik lagi.
BACA JUGA: Rekomendasi 4 Hotel Mewah di Wonosobo, Dekat dengan Wisata Dieng Plateau
Apalagi pasca Lebaran, biasanya akan banyak pendatang dan Disdukcapil Kota Cilegon mengantisipasi dengan pendataan penduduk non permanen.
“Ini bagian dari tertib administrasi kependudukan, agar penduduk non permanen juga terdata dengan baik,” harapnya.
Camat Cibeber Sofan Maksudi mengatakan, di wilayah Kecamatan Cibeber banyak pendatang. Pada masa pasca Lebaran, biasanya pendatang juga akan bertambah.
“Kita telah meminta Ketua RT dan RW untuk mendata para pendatang. Bagi penduduk non permanen ini yang telah satu tahun tinghal di Cibeber untuk dibuatkan KTP Cilegon,” tuturnya.
BACA JUGA: Disetop Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Stasiun Merak Kembali Layani Penumpang
Ia berharap, penduduk non permanen yang berdatangan ke Cilegon, biasanya karena bekerja di Cilegon.
“Kami berterima kasih juga kepada Disdukcapil Kota Cilegon yang telah memberikan sosialisasi Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen,” tuturnya.***