Trending

MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten

Sebelumnya, Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak mengatakan jika Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 Milyar.

“Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 (sekarang Vice President Bank Banten), dan RS selaku Direktur Utama PT. HNM,” katanya.

Leo menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto pada tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp39 miliar. Satyavadin pada saat itu menjabat Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.

“Dengan rincian KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp24 miliar, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan,” jelasnya.

Leo menambahkan dari pengajuan itu, PT HNM memberikan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 miliar seuai nilai Kontrak dengan PT Waskita Karya dan Fixed Asset berupa 3 SHM.

“Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button