Trending

MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten

Leo mengungkapkan Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp13 miliar dan KI sebesar
Rp17 miliar.

“Kemudian pada bulan November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan
plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar, padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di bulan Juni 2017 sebesar Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total kredit PT HNM mencapai Rp65 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Leo menambahkan kredit modal kerja dan kredit investasi ini katanya tidak tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

“Dalam penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka RS selaku Direktur PT HNM yang merupakan Debitur bersama-sama dengan tersangka SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Plt Pemimpin Bank Banten Kantor Wilayah DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan
kewenangan,” tambahnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button