Operasi Zebra Jaya 18 September sampai 1 Oktober 2023, Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dihindari

Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18 September 2023 di lampu merah Grogol, Jakarta Barat. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18 September 2023 di lampu merah Grogol, Jakarta Barat. (Twitter @TMCPoldaMetro)

BANTENRAYA.CO.ID – Operasi Zebra Jaya 2023 akan dilaksanakan mulai 18 September sampai 1 Oktober 2023 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Dilansir dari unggahan Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 18 September 2023, Operasi Zebra Jaya 2023 ini mengusung jargon “Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Bacaan Lainnya

Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA: Bayar Kontrakan Pakai Dana Korupsi ODM, Hanif Alfattah Ketua BEM Undip Jadi Sorotan

Selama dua pekan dilangsungkannya operasi ini, petugas kepolisian akan tersebar di beberapa titik lokasi.

Dalam operasi ini pihak kepolisian akan lebih menertibkan pelanggaran lalu lintas serta memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan dan keselamatan lalu lintas.

Dalam akun Twitternya, Polda Metro Jaya menyebut ada 15 sasaran yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.

Para pengendara dihimbau untuk membawa surat-surat resmi seperti KTP, STNK, SIM serta menertibkan 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi di bawah ini:

BACA JUGA: Tarif Listrik Kuartal IV 2023 Tak Naik, PLN Tetap Berikan Pelayanan Optimal

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus;
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan;
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK);
11. Melanggar marka jalan;
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar;
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya;
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia;
15. Penertiban parkir liar.

Itulah 15 sasaran target Operasi Zebra Jaya 2023 yang harus dihindari pengendara agar bebas dari sanksi lalu lintas selama 18 September hingga 1 Oktober 2023.***

Pos terkait