Trending

Pelajar SMK di Kabupaten Serang Bisnis Narkoba

Menurut Michael, bisnis tembakau gorilla itu baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan.

“Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp 8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam seminggu,” katanya.

Atas perbuatannya, Michael menegaskan tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button