BANTENRAYA.CO.ID – Keberadaan perusahaan tambak udang di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran mendapat sorotan Pemkab Pandeglang.
Pemerintah daerah akan membentuk tim investigas untuk mengecek perusahaan tambak tersebut sudah berizin atau belum.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, tim investigas yang akan dibentuk terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA : DPMPPTSP Akui Tambak Udang di Tegalpapak Hanya Miliki Izin OSS
Dibentuknya tim tersebut untuk melakukan kroscek ke lapangan hingga mendata perusahaan tambak udang di Kampung Tegalpapak.
“Banyak yang laporan ke kita soal tambak udang yang belum berizin. Makannya kita akan bentuk tim pengawasan melibatkan tiga OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) itu,” kata Fahmi, Kamis 20 Juli 2023.
Dikatakannya, ketiga tim pengawas tersebut harus bekerjasama untuk mendalami perusahaan tambak udang yang belum berizin. Sebab, setiap tim memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
BACA JUGA : Tambak Udang di Tegalpapak Diduga Bodong, HMPS Desak Pemda Pandeglang Turun Tangan
“Harus ada keterkaitan dengan OPD lain, tidak hanya fokus perizinannya di DPMPPTSP. Soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adanya di DPUPR, untuk penertiban Perda (Peraturan Daerah) ranahnya ada di Satpol PP. Jadi ketiga tim ini harus sinergi, jangan sampai kita saling menyalahkan,” ujarnya.
Menurutnya, dibentuknya ketiga tim untuk mendata perusahaan tambak udang yang belum berizin. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu untuk memaksimalkan PAD, dan bagian dari upaya kita mendorong peningkatan PAD,” ujarnya. ***