Trending

Penggugat Minta Gaji Haerul Jaman Dipotong

Diketahui isi gugatan kasus tersebut yaitu menetapkan hutang pokok sebesar Rp1,5 miliar, menetapkan hutang bunga sebesar Rp300 juta, menetapkan kerugian materil yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp128 juta.

Kemudian, menetapkan kerugian imateril penggugat yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp2 miliar, menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan sebesar Rp1,5 miliar.

Menghukum tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan kepada penggugat sebesar Rp302 juta, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami sebesar Rp128 juta.

Menyatakan sita jaminan, sah dan berharga atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang terletak di Lingkungan Sayabulu, Nomor 1 RT 004, RW 007, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. (darjat/rahmat)

DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA
BAYAR DONK UTANGNYA: Tim kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait putusan wanprestasi antara penggugat dengan Haerul Jaman, Senin (8/11).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button