Trending

Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Pertamina Rugikan Negara Rp8,1 Miliar

“Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhasap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif,” tambahnya.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan dua terdakwa yaitu Pjs Senior Manager Operationa & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto, dan Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi mengajukan eksepsi.

Sidang selanjutnya ditunda dengan agenda eksepsi kedua terdakwa. Sedangkan tiga terdakwa lainnya menunggu sidang eksepsi selesai digelar. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button