14 Pembunuh Badak Ditetapkan Tersangka
![14 Pembunuh Badak Ditetapkan Tersangka](https://bantenraya.co.id/wp-content/uploads/2024/06/1-PEMBUNUH-BADAK.jpg)
360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang Badak dan alat perburuan.
“Dan ini sudah dilakukan rilis sebelumnya.
Polres Amankan Ratusan Miras dari Toko Jamu
Dari kasus pertama, Polda Banten pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu,” terangnya.
Abdul Karim menerangkan, dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten berhasil menangkap Yogi alias YG selaku penjual cula Badak.
Kemudian pada 23 April 2024, kembali berhasil menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula Badak senilai Rp500 juta.
69.817 Hewan Kurban Masuk Banten
“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pemburu Badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua kelompok pemburu di TNUK,” terangnya.
Abdul Karim menerangkan dari keempat belas tersangka itu diketahui, para tersangka telah membunuh sedikitnya 26 Badak di Kawasan TNUK.
Cula Badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.
“Jadi 14 orang kelompok yang telah membunuh kurang lebih masih estimasi angka pastinya belum pasti, ada 26 Badak.
Bank Banten akan Tutup Kantor di Luar Banten
Ada dua kelompok yang memimpin perburuan Badak, kelompok berinisial SN yang saat ini kasusnya telah dipersidangkan dan divonis.
Kedua kelompok yang dipimpin SA,” terangnya.
Menurut Abdul Karim, dari hasil pemeriksaan kepolisian kelompok Sunendi mengaku telah membunuh 26 Badak yang dilakukan sejak 2021, sedangkan kelompok Suhar telah membunuh 4 ekor Badak.