Bantenraya.co.id– Warga Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang
dihebohkan dengan kasus perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (9 Februari 2024),
pukul 12.10 WIB. Pelaku perampokan berusia 19 tahun berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang.
Pelaku nekat membunuh korbannya karena aksinya hendak mencuri di warung milik korban, terlanjur dipergoki oleh korban.
Pengguna Motor Boncengan Tak Gunakan Helm
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya, dalam keadaan sepi.
Sebab saat itu warga setempat tengah melaksanakan salat Jumat.
Pelaku menggunakan motor Honda Beat masuk ke dalam warung. Saat akan mengambil uang di laci warung,
korban Siti Fatimah si pemilik warung, mengetahui pelaku dan sempat berteriak.
Mancing Ikan Dipinggir Rel Kereta Api
Pelaku yang panik pun langsung menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia.
Korban ditemukan tewas di tokonya. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak berbelanja.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, berdasarkan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV), korban tewas dirampok.
Pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga memasang garis polisi. Dari rekaman CCTV, polisi mengenali wajah pelaku.
Oknum Satpol PP Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK
Pelaku sempat kabur ke daerah Bekasi. Namun berhasil dibekuk di daerah Serang, Banten, Sabtu (10 Februari 2024).
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Pelaku dihadiahi timah panas di kaki kanannya, karena mencoba melawan polisi.
Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan luka beberapa tusukan. Korban meninggal dunia karena luka tusuk di bagian leher.
“Kronologisnya pelaku mendatangi toko korban. Kemudian menyerang korban dengan empat kali tusukan pakai pisau.
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Banten Jaya Teliti Pengembangan Transportasi di Bekasi
Yang pertama dua tusukan di leher, dan dua tusukan di punggung,” kata Kompol Iwan, Minggu (11 Februari 2024).
Kata Kompol Iwan, usai korban ditusuk hingga tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil uang dan handphone di warung milik korban.
“Saat pelaku jatuh, tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200 ribu, dan satu unit handphone milik korban,” ujarnya.
Kata Kompol Iwan, berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya adalah karena merasa terdesak oleh kakaknya yang terus menagih uang untuk ditransfer.
Diguyur Hujan Sebentar, Jalan di Lingkungan Tanggul Kota Serang Banjir
Nilai utang pelaku kepada kakaknya Rp420 ribu.
Namun, uang yang diminta tersebut tidak kunjung ditransfer oleh pelaku, lantaran telah digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Kakaknya terus menagih uang untuk ditransfer, namun pelaku selalu menunda dengan berbagai alasan.
Akibat hal itu, pelaku tak ada pilihan lain untuk mendapatkan uang, pelaku akhirnya melakukan perampokan toko milik korban,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus perampokan tersebut dalam tahap pengembangan.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.
“Terus kita dalami. Pelaku dan barang bukti berupa satu buah pisau, dua unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sudah diamankan,” tuturnya.
Kata Zhia, petugas juga akan melakukan rekonstruksi kasus perampokan di Kampung Prabu. Hal itu untuk mendalami kasus perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia
“Untuk rekonstruksi nanti akan disampaikan lagi, apa di TKP atau kita lakukan di Polres, mengingat menghindari bentrok warga,” ujarnya.
Dijelaskannya, pasca kejadian perampokan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Korban sudah dikuburkan di rumahnya di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya oleh keluarganya.
“Jenazah sudah selesai diautopsi. Autopsi ini hanya memastikan detail lukanya saja, dan korban sudah dikebumikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Zhia, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban.
“Ancaman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (yanadi)