Anak 3 Tahun Dibunuh Ayah

Hengki menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kasus pembunuhan itu terjadi pada pukul 04.00.

Pemkot Cilegon Apresiasi Peran Aktif Manejemen PLTU Jawa 9&10 Gelar Simulasi Bencana

Related Articles

Ketika itu, korban dan istrinya tengah tertidur di kamarnya. Namun, istrinya terbangun setelah ceceran darah anaknya mengenai bagian mukanya.

“Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka berdarah pada bagian leher (digorok),” jelasnya.

Hengki menerangkan, setelah membunuh anaknya dengan sebilah golok, Agus melarikan diri.

Sementara ibu korban dan keluarga membawa anaknya ke Puskesmas terdekat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Trotoar Jalan Syech Nawawi Al Bantani Rusak

“Seketika pelaku yang kaget karena istrinya terbangun langsung melarikan diri,” terangnya.

Hengki menegaskan, atas perbuatannya itu, Agus akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasan

Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Kelurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten

Duet Dewi-Iing Menguat di Pilkada Pandeglang

Serang menurunkan tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke lokasi

pembuhan yang dilakukan orangtua kandung terhadap anaknya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Encup Suplikah mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan

pendampingan terhadap keluarga korban sesuai prosedur yang yang berlaku. “Sore ini tim PPA sudah turun ke lokasi untuk melihat kondisi ibu korban,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button