Bantenraya.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran dana hibah sebesar Rp 608 milliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024.
Anggaran sebesar itu dibagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Rp 499 milliar, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten Rp 109 milliar.
Alokasi anggaran itu dicairkan secara bertahap pada APBD Banten 2023 dan 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, alokasi dana hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala
Parkir di Stadion Maulana Yusuf Berbayar Lagi
daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, tahun 2024 mendatang.
Selanjutnya, Pemprov Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang dana cadangan pemilu.
“Ini merupakan persiapan kita dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024, khususnya dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kita telah mempersiapkan pembiayaannya mulai dari tahapan awal sistem dokumennya, dimulai dengan kita menyiapkan dana cadangan dalam bentuk perda,
Pabsi Provinsi Banten Gelar Tes Angkatan Guna Lihat Perkembangan Angkatan Atlet
agar memastikan sumber pembiayaan kita benar-benar terjamin,” kata Al Muktabar usai penandatanganan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8 November 2023).
Al Muktabar menjelaskan, penyaluran dana hibah tersebut dibagi menjadi dua tahapan.
Tahapan pertama dengan porsi sebesar 40 persen dianggarkan dari APBD 2023, dan pada tahap kedua sebesar 60 persen akan dianggarakan pada APBD 2024.
Hal tersebut sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SE bernomor 900.1.9.1/5252/SJ
Tidak Aktif Bermedsos, Instagram Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hanya Berusia 2 Bulan
tentang penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus mengeluarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.
“Di tahapan kesatu ini telah kita NPHD-kan dana sebesar 40 persen sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, sehingga baik KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan, meskipun dianjurkan untuk menyalurkan dana sebesar 40 persen, akan tetapi ia mengatakan bahwa pada tahap pertama ini Pemprov Banten menyalurkan lebih dari 40 persen.
“Pada tahap satu ini baik KPU dan Bawaslu mendapatkan 42 persen dari nilai total hibah.
KPU Provinsi Banten Tetapkan 1.333 Caleg Siap Bertarung
Itu lebih dari yang seharusnya 40 persen. Akan tetapi hal itu agar pembiayaan yang 60 persennya nanti menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, pihaknya meminta agar KPU dan Bawaslu Banten dapat transparan dalam mengelola dana hibah yang telah diberikan.
Sehingga, kata dia, jangan sampai ada hal-hal yang merujuk pada persoalan hukum.
“Tadi juga saya sampaikan, karena ini adalah uang rakyat yang harus kita akuntabilitaskan, efisiensikan, efektifkan, dan transparankan dalam pengelolaannya, dan itu sudah ada mekanismenya atau standar operasional prosedur.
Maka kita menjalankan itu. Bahkan, tadi saya katakan juga apabila diperlukan hal-hal terkait dengan penatausahaan itu pada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kita, itu bisa kita bantukan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya akan menggunakan anggaran dari hibah tersebut sesuai dengan proposal hibah yang telah diberikan.
Salah satunya, kata dia, adalah untuk kegiatan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Penggunaannya adalah sesuai dengan proposal yang kita ajukan ke pemerintah. Untuk proses tahapan penyelenggaraan, dan sosialisasi.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beberkan Kunci Keberhasilan Capaian Program Mandatory
Paling banyak sementara ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kita akan fokus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya agar kualitas pemilih kita semakin cerdas dalam memilih pemimpin-pemimpin nanti,” kata M Ihsan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, dari total anggaran tersebut paling banyak terserap adalah untuk pembiayaan belanja pegawai.
Ali menjelaskan, karena anggaran tersebut bersifat multiyears, sehingga meskipun diserahkannya menjelang akhir tahun 2023, akan tetapi di tahun 2024 masih tetap bisa digunakan.
“Paling banyak itu terserap untuk belanja pegawai dari badan ad hoc sampai dengan pengawas TPS (tempat pemungutan suara) yang jumlahnya sampai 33 ribu orang lebih.
6 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik dan Terbaru 2023, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis!
Dan itu seluruhnya dibebankan ke APBD provinsi, jadi kalau kita banyak terserapnya kesitu (belanja pegawai),” terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i kepada Banten Raya menyampaikan, anggaran untuk KPU paling besar digunakan untuk badan ad hoc, kurang lebih sebesar Rp318 miliar.
Dana tersebut digunakan mulai dari honor ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariatnya yang tersebar di 155 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatnya yang tersebar di 1.552 desa atau
kelurahan, pertugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sekretariatnya, dan termasuk honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
UPDATE! 7 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Resmi, Bisa Makin Cuan Tanpa Modal!
“Termasuk untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada tahun 2024 yang mencapai 24.406 TPS yang tersebar se-Provinsi Banten,” katanya.
Menurutnya, diperbolehkan badan ad hoc melaksanakan dua kegiatan yaitu pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun untuk honorariumnya hanya diberikan satu sumber, dan tidak boleh dobel atau dua sumber honor.
Selain untuk membiayai honor badan ad hoc, dana tersebut juga untuk membiayai kegiatan lainnya yang berbasis tahapan, seperti pelaksanaan sosialisasi, pelaksanaan pencalonan, data pemilih termasuk juga untuk kegiatan bimbingan teknik, rapat koordinasi serta termasuk pengadaan logistik.
“Advetorial juga menelan biaya lumayan besar, baik publikasi pengumuman tahapan pendaftaran pasangan calon, persoalan fasilitasi kampanye di media massa termasuk pelaksanaan debat pasangan calon,” ujarnya. (mg-rafi/satibi)