Anggaran Pilkada Banten Rp 608 Miliar

Bantenraya.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran dana hibah sebesar Rp 608 milliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024.

Anggaran sebesar itu dibagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Rp 499 milliar, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten Rp 109 milliar.

Alokasi anggaran itu dicairkan secara bertahap pada APBD Banten 2023 dan 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, alokasi dana hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala

Parkir di Stadion Maulana Yusuf Berbayar Lagi

daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, Pemprov Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang dana cadangan pemilu.

“Ini merupakan persiapan kita dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024, khususnya dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kita telah mempersiapkan pembiayaannya mulai dari tahapan awal sistem dokumennya, dimulai dengan kita menyiapkan dana cadangan dalam bentuk perda,

Pabsi Provinsi Banten Gelar Tes Angkatan Guna Lihat Perkembangan Angkatan Atlet

agar memastikan sumber pembiayaan kita benar-benar terjamin,” kata Al Muktabar usai penandatanganan

naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8 November 2023).

Al Muktabar menjelaskan, penyaluran dana hibah tersebut dibagi menjadi dua tahapan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button