Anggaran Pilkada Banten Rp 608 Miliar
Tahapan pertama dengan porsi sebesar 40 persen dianggarkan dari APBD 2023, dan pada tahap kedua sebesar 60 persen akan dianggarakan pada APBD 2024.
Hal tersebut sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SE bernomor 900.1.9.1/5252/SJ
Tidak Aktif Bermedsos, Instagram Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hanya Berusia 2 BulanÂ
tentang penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus mengeluarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.
“Di tahapan kesatu ini telah kita NPHD-kan dana sebesar 40 persen sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, sehingga baik KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan, meskipun dianjurkan untuk menyalurkan dana sebesar 40 persen, akan tetapi ia mengatakan bahwa pada tahap pertama ini Pemprov Banten menyalurkan lebih dari 40 persen.
“Pada tahap satu ini baik KPU dan Bawaslu mendapatkan 42 persen dari nilai total hibah.
KPU Provinsi Banten Tetapkan 1.333 Caleg Siap Bertarung
Itu lebih dari yang seharusnya 40 persen. Akan tetapi hal itu agar pembiayaan yang 60 persennya nanti menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, pihaknya meminta agar KPU dan Bawaslu Banten dapat transparan dalam mengelola dana hibah yang telah diberikan.
Sehingga, kata dia, jangan sampai ada hal-hal yang merujuk pada persoalan hukum.
“Tadi juga saya sampaikan, karena ini adalah uang rakyat yang harus kita akuntabilitaskan, efisiensikan, efektifkan, dan transparankan dalam pengelolaannya, dan itu sudah ada mekanismenya atau standar operasional prosedur.