Trending

Dicekoki Miras, Pengamen Perkosa ABG

SERANG, BANTEN RAYA- ED (37) seorang pengamen jalanan nekat memperkosa anak di bawah umur sesama pengamen, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras di sekitaran Taman Kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Sersng AKP Andi Kurniady ES mengatakan, tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalanan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” katanya kepada awak media, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA : Padi di Kasemen Kota Serang Rusak Tersapu Angin Kencang

Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen ED membeli minuman keras. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di Taman Kota,” terangnya.

Andi menambahkan, keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

BACA JUGA : Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba di Banten

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor,” tambahnya.

Andi mengungkapkan, dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang melakukan pengejaran untuk menangkap pengamen tersebut. “Personel Unit PPA mengamankan ED di Taman Kota pada Selasa (20/2) dini hari,” ungkapnya.

Andi menegaskan, akibat dari perbuatannya tersangka ED dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tegasnya.

BACA JUGA : Beton Jalan Raya Pontang Kasemen Kota Serang Mengelupas

Sementara itu tersangka ED, mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, dirinya nekat menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. “Ketika melihat korban mabuk, meraba-raba tubuh korban, dan kemudian menyetubuhinya,” ujarnya.

ED menambahkan jika dirinya tidak bisa menahan hasrat, terlebih dirinya yang saat ini telah menduda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Sehari-hari ngamen (untuk memenuhi kebutuhan hidup),” tambahnya.**

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button