Furtasan Batal Nyalon Bupati Serang

Bantenraya.co.id– Politisi Partai Nasdem Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf menyatakan,

tidak akan maju dalam Pilkada Kabupaten Serang maupun Pilkada Provinsi Banten, jika ada syarat caleg terpilih harus mundur bila maju di pilkada.

Sementara berdasarkan keterangan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, caleg terpilih harus mundur saat sudah dilantik sebagai anggota dewan ketika maju di pilkada.

“Kalau harus mundur, saya pilih DPR RI saja,” kata Furtasan, Selasa (14 Mei 2024).

Helldy Ingin MTQ Cilegon Jadi Percontohan Validasi Peserta MTQ di Banten

Pernyataan Furtasan itu menjawab pertanyaan wartawan tentang niatnya yang semula berkeinginan maju di Pilkada Kabupaten Serang.

Namun pada saat itu Furtasan masih bimbang karena aturan tentang caleg terpilih yang maju di pilkada apakah harus mundur atau tidak masih belum jelas.

Komisioner KPU Provinsi Banten yang sempat diundang khusus oleh Partai Nasdem Provinsi Banten untuk

menjelaskan tentang mekanisme pilkada juga belum mampu menjawab pertanyaan apakah caleg terpilih yang maju di pilkada harus mundur atau tidak sebagai anggota DPR atau DPRD.

Akses Jalan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Furtasan mengatakan, apabila caleg terpilih yang maju di pilkada tidak harus mundur, maka dia siap ditugaskan

oleh Partai Nasdem untuk maju di pilkada, baik Pilkada Kabupaten Serang maupun Pilkada Provinsi Banten sebagai calon Bupati Serang,

calon Gubernur Banten, maupun calon Wakil Gubernur Banten. “Kalau DPP Nasdem meneguaskan saya siap bismillah,” katanya.

Furtasan mengatakan, secara pribadi dia lebih yakin untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang.

Pemudik Roda Dua Ramai Lintasi Jalan Arteri Kota Serang

Apalagi saat dia mencalonkan diri sebagai calon DPR RI di dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang,

Kota Serang, dan Kota Cilegon dia merupakan caleg DPR RI peraih suara terbanyak di dapil tersebut.

Dengan demikian, dia cukup optimis bisa memenangkan pertarungan di Pilkada Kabupaten Serang.

“Suara saya mah sudah terukur. Suara saya di sana (Kabupaten Serang) sudah 100 ribu lebih lho,” ujarnya.

Pekan Kedua Ramadan, Terminal Pakupatan Kota Serang Masih Sepi Pemudik

Namun dengan adanya persyaratan caleg terpilih harus mundur apabila maju di pilkada, maka dia akan lebih

memilih bekerja di Senayan ketimbang bertarung lagi di Pilkada Kabupaten Serang maupun Pilkada Provinsi Banten.

Diketahui, hingga saat ini Partai Nasdem belum menugaskan kadernya untuk maju di Pilkada Provinsi Banten maupun pilkada kabupaten kota.

Meski mendorong kader sendiri agar maju di pilkada di daerah, namun Partai Nasdem tetap mensyaratkan agar ketika kader maju maka harus bisa mengukur kemenangan.

Sampah di Pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang Hampir Tutupi Jalanan

Apabila tidak bisa mengukur kemenangan, maka meskipun kader sebaiknya tidak maju di pilkada.

“Prinsip Nasdem adalah play to win, maju untuk menang,” kata Furtasan.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan menegaskan bahwa anggota DPR RI, DPRD Banten

, dan DPRD kabupaten kota yang akan maju di pilkada harus mundur dari jabatanya sebagai anggota dewan.

Oknum Satpol PP Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK

Begitu pula caleg terpilih harus mundur ketika sudah dilantik sebagai anggota dewan.

“Ini kan baru caleg terpilih. Karena masih berstatus calon, belum diharuskan mundur. Mundur itu diharuskan setelah dilantik,” ujarnya. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button