Bantenraya.co.id- Honorer di Provinsi Banten menyatakan waswas dengan adanya aturan baru tentang perekrutan honorer.
Sebab, dalam Peraturan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, honorer yang masa kerjanya baru 2 tahun bisa ikut dalam seleksi.
Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan, saat ini honorer-honorer yang ada di Provinsi Banten yang sudah bekerja lama, waswas karena ada aturan baru itu.
Aturan itu memungkinkan honorer yang baru bekerja 2 tahun bisa ikut dalam seleksi. Padahal, di sisi lain ada masih banyak honorer yang bekerja lama di atas 3 tahun belum jelas nasibnya.
Baca Juga : Heboh! Uang Warga Kebon Dalem Hilang, Tuyul Disebut Sebagai Pelakunya
“Kekhawtiran temen-temen, kebijakan ini menjadi tidak adil bagi yang sudah lama mengabdi,” kata Taufik, Selasa (17 september 2024).
Taufik mengungkapkan, pada saat ini pemerintah memang sedang membuka pendaftaran PPPK.
Pendaftaran ini diprioritaskan bagi tenaga honorer kategori II, non ASN yang datanya terdata di data base BKN, dan non ASN yang terdata bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus.
“Untuk yang honorer di Banten yang datanya terdata di data base BKN itu ada 11.737 orang. Sementara yang tidak terdaftar di BKN itu ada 5.050 orang,” katanya.
Baca Juga : Dorong Pesantren Jadi Penggerak Ekonomi Mandiri Masyarakat
Untuk menjaga agar honorer atau non ASN yang sudah lama mengabdi di atas 2 tahun, namun tidak masuk data BKN,
tetap menjadi prioritas agar nantinya diangkat menjadi PPPK, maka Taufik meminta Pemerintah Provinsi Banten membuat afirmasi atau kredit poin.
Misalnya, faktor lama kerja, faktor usia, dan faktor tempat kerja seorang honorer harus menjadi pertimbangan ketika akan diangkat menjadi PPPK.
Jangan sampai, honorer diangkat menjadi PPPK hanya karena faktor penilaian saat tes.
Baca Juga : Romli Ardie Targetkan UPG Jadi Kampus Unggul di Banten
Maka kami berharap untuk memberi rasa keadilan, kami minta afirmasi masa kerja, afirmasi usia, dan afirmasi tempat kerja.
Sehingga ada kredit point bagi mereka yang sudah lama bekerja. Jadi nggak cuma tes yang jadi faktor penilaian,” katanya.
Dengan cara ini, kata Taufik, maka dengan sendirinya honorer yang sudah lebih lama dan berusia lanjut akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Setelah itu, barulah honorer yang masa kerjanya 2 tahun.
Baca Juga : Sharp Hadirkan Mesin Penukar Botol Plastik di Area Publik
Taufik mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Banten memang masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan honorer yang ada.
Hal itu juga berkaitan dengan APBD Provinsi Banten yang belum bisa mengcover semua untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten membagi PPPK ke dalam dua bagian. Pertama, PPPK penuh waktu dan sisanya paruh waktu.
Tapi mereka tetap nanti dapat SK, NIP,” katanya.
Baca Juga : Andra Soni Menangis Haru Usai Daftar ke KPU Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang fokus menyelesaikan honorer yang datanya sudah masuk ke data base BKN.
Sesuai dengan undang-undang, para honorer itu harus sudah diselesaikan sampai dengan Desember yang akan datang.
Bila pada honorer ini sudah selesai, maka selanjutnya barulah menyelesaikan honorer yang tersisa.
Namun, hal itu harus dikomunikasikan lebih dahulu ke pemerintah pusat. (tohir)