Trending

Kasus Korupsi Pengadaan Tugboat di PT PCM

SERANG, BANTEN RAYA- Guna memuluskan rencananya untuk mendapatkan proyek di PT Pelabuhan Cilegon Mendiri (PCM), terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi menjadikan marketing property sebagai Komisaris di PT AM Indo Tek. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/2/2024).

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 dengan kerugian keuangan Rp23 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan saksi Aditia Fahrul Rozi selaku komisaris PT AM Indo Tek untuk terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi.

Aditia Fahrul Rozi mengaku pada tahun 2018 lalu, dirinya mengenal terdakwa Aryo sebagai pengusaha property. Dari perkenalan itu, dirinya direkrut untuk membantu Aryo memasarkan bisnis property perumahan, dan kemudian diangkat menjadi direktur.

BACA JUGA : 1140 Sekolah di Kota Serang Rusak

“Awalnya kalau ada kerjaan saya ikut. Mas Aryo punya usaha perumahan. Iya (marketing property), saya direktur (diangkat) bilangnya direktur sebelumnya korupsi uang perusahaan,” katanya kepada Majelis Hakim.

Aditia menjelaskan, di tahun 2018 juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipinjam untuk kepentingan PT AM Indo Tek. Rencananya, perusahaan itu akan digunakan untuk proyek-proyek di Badan Usaha Milik Pemerintah.

“Dipinjam KTP buat AM Indo Tek, proyek di BUMN. Itu kalau gak salah tahun 2018,” jelasnya.

BACA JUGA : Akses Jalan Makam Situs Kesultanan Kenari Kota Serang Rusak

Aditia menambahkan, untuk proyek pengadaan kapal di PT PCM ini, dirinya tidak begitu banyak mengetahui. Namun, beberapa kali dirinya diajak terdakwa Aryo bertemu dengan Direktur Utama PT PCM Arif Rivai Madawi.

“Taunya hanya pengadaan kapal. Iya (Komisaris Am Indo Tek). Tidak tau (pengadaan kapal). Sering diajak kesana, sering nemenin ke PCM. Setiap tanya banyak (nanya proyek pengadaan kapal) dibilang gak perlu tau (menirukan perkataan Aryo. Gak tau detailnya, Rp20 miliar lebih (nilai pekerjaan),” tambahnya.

Aditia juga mengaku pernah mengikuti terdakwa Aryo, serta pejabat PT PCM dan Walikota Cilegon Edi Ariyadi ke Singapura. Namun dirinya tidak mengetahui agenda kegiatan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA : Juragan Kapal Ikut Jadi Korban Tersambar Petir

“Pernah (ke Singapura) hanya ngurus tiket dan hotel saja. Sehari saja bawa tas mas Aryo. Ada orang PCM haji Arif, Akmal dan Walikota Cilegon (di Singapura). Ngeliat kapal saja, konteksnya apa? Saya nggak tau,” tandasnya.

Aditia menegaskan, saat diangkat menjadi komisaris di PT AM Indo Tek dirinya dijanjikan mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Selain itu, dirinya juga dijanjikan mendapatkan akomodasi Rp250 ribu untuk setiap harinya.

“Saya nggak dapat (uang saku di Singapura), nggak tau (yang lain). Perjanjian diawal komitmen Rp10 juta per bulan, transportasi Rp250 ribu per hari. Saya dikasih rembes Rp100 juta, tapi itu kurang,” tegasnya.

BACA JUGA : Ceceran Pasir Bahayakan Pengguna Jalan Syech Nawawi Al Bantani

Aditia menyebut, terdakwa Aryo bukan untuk pertama kali mencantumkan anak buahnya sebagai komisaris di perusahaan. Selain dirinya, office boy kantor juga ada yang dijadikan komisaris oleh terdakwa Aryo. “Setau saya dan Didin OB-nya mas Aryo dijadikan komisaris juga,” jelasnya.

Diketahui, perbuatan terdakwa Aryo telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM yaitu Rp 23.668.274.110

Terdakwa Aryo mendapat Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan 2.120 USD, Edi Ariadi Rp500 juta dan 1.060 USD, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro 1.452 USD, dan Rifatusauqi 50 USD.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. **

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button