Trending

Kasus Korupsi Pengadaan Tugboat di PT PCM

SERANG, BANTEN RAYA- Guna memuluskan rencananya untuk mendapatkan proyek di PT Pelabuhan Cilegon Mendiri (PCM), terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi menjadikan marketing property sebagai Komisaris di PT AM Indo Tek. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/2/2024).

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 dengan kerugian keuangan Rp23 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan saksi Aditia Fahrul Rozi selaku komisaris PT AM Indo Tek untuk terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi.

Aditia Fahrul Rozi mengaku pada tahun 2018 lalu, dirinya mengenal terdakwa Aryo sebagai pengusaha property. Dari perkenalan itu, dirinya direkrut untuk membantu Aryo memasarkan bisnis property perumahan, dan kemudian diangkat menjadi direktur.

BACA JUGA : 1140 Sekolah di Kota Serang Rusak

“Awalnya kalau ada kerjaan saya ikut. Mas Aryo punya usaha perumahan. Iya (marketing property), saya direktur (diangkat) bilangnya direktur sebelumnya korupsi uang perusahaan,” katanya kepada Majelis Hakim.

Aditia menjelaskan, di tahun 2018 juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipinjam untuk kepentingan PT AM Indo Tek. Rencananya, perusahaan itu akan digunakan untuk proyek-proyek di Badan Usaha Milik Pemerintah.

“Dipinjam KTP buat AM Indo Tek, proyek di BUMN. Itu kalau gak salah tahun 2018,” jelasnya.

BACA JUGA : Akses Jalan Makam Situs Kesultanan Kenari Kota Serang Rusak

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button