Trending

Kenaikan Gaji ASN Rp57,4 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan anggaran untuk membayar kenaikan gaji ASN yang ditetapkan naik oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri. Dalam aturan itu, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri mulai berlaku Januari 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 tersebut, kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8 persen dari gaji pokok. Pemprov Banten pun telah menganggarkan alokasi untuk kenaikan gaji sebesar Rp57,4 miliar atau tepatnya Rp57.422.384.225 per tahun atau Rp4.101.598.225 per bulan.

“Kami telah menganggarkan Rp57,4 miliar. Kalau per bulan itu kisaran Rp4,1 miliar,” ujar Rina, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA : Jalan KH Jamhari Kota Serang Berlubang Ditambal Puing Bangunan

Rina mengungkapkan, kenaikan gaji tidak hanya diberikan kepada ASN melainkan juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Karena itu, anggaran sebesar Rp57,4 miliar itu akan diberikan kepada 10.617 pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK. Adapun rinciannya adalah ASN sebanyak 9.012 orang, dan PPPK sebanyak 1.605 orang. “Itu data per 1 Januari 2024,” kata Rina.

Rina mengungkapkan, kenaikan gaji ASN dan PPPK baru akan dibayarkan oleh Pemprov Banten untuk tahun 2024 ini mulai Maret. Keterlambatan pembayaran itu disebabkan karena sebelumnya Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis tentang kenaikan gaji ASN ini dari pemerintah pusat.

Karena itu selama Januari dan Februari kenaikan gaji ASN belum diberikan. Setelah adanya PP nomor 5 tahun 2024, maka Pemprov Banten baru akan membayarkannya mulai Maret 2024.

BACA JUGA : Kelapa Muda Dikemas Dengan Dilapisi Plastik Tambah Cuan

“Adapun kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari yang belum sempat dibayarkan, maka pembayarannya akan dirapel di bulan Maret. Intinya, atas kekurangan Januari dan Februari kita akan rapel,” ujarnya.

Rina menuturkan, sebagaimana keputusan Presiden Jokowi, kenaikan gaji ASN adalah sebanyak 8 persen dari gaji pokok. Sementara nilainya menyesuaikan dengan gaji masing-masing ASN, sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Karena itu, kenaikan 8 persen akan berbeda-beda antara ASN satu dengan ASN lainnya.

Diketahui, golongan paling rendah dari ASN adalah golongan 1a yang memiliki gaji pokok paling rendah Rp1.685.700 akan naik menjadi Rp1.854.270. Sedangkan yang paling tinggi Rp2.522.600 akan naik menjadi Rp2.774.860.

BACA JUGA : Konsisten Terapkan K3, Indo Raya Tenaga Raih 3 Penghargaan Dari Pemprov Banten

Adapun ASN dengan golongan 1d yang memiliki gaji paling rendah Rp1.999.900 akan naik menjadi Rp2.199.890, dan yang paling tinggi Rp2.901.400 akan naik menjadi Rp3.191.540.

ASN dengan golongan IIa yang memiliki gaji paling rendah Rp2.184.000 akan naik menjadi Rp2.402.400, dan gaji pokok tertinggi Rp3.643.400 akan naik menjadi Rp4.007.740. Adapun ASN dengan golongan IIId yang memiliki gaji paling rendah Rp3.154.400 akan naik menjadi Rp3.469.840, sedangkan gaji tertinggi Rp5.180.700 akan naik menjadi Rp5.698.700.

Terakhir, ASN dengan golongan IVa memiliki gaji paling rendah Rp3.287.800 akan naik menjadi Rp3.616.580, dan paling tinggi Rp5.399.900 akan naik menjadi Rp5.939.890. Adapun gaji ASN golongan IVe yang paling rendah Rp3.880.400 akan naik menjadi Rp4.268.440, dan paling tinggi Rp6.373.200 akan naik menjadi Rp7.010.520. **

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button