Trending

Kenaikan Gaji ASN Rp57,4 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan anggaran untuk membayar kenaikan gaji ASN yang ditetapkan naik oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri. Dalam aturan itu, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri mulai berlaku Januari 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 tersebut, kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8 persen dari gaji pokok. Pemprov Banten pun telah menganggarkan alokasi untuk kenaikan gaji sebesar Rp57,4 miliar atau tepatnya Rp57.422.384.225 per tahun atau Rp4.101.598.225 per bulan.

“Kami telah menganggarkan Rp57,4 miliar. Kalau per bulan itu kisaran Rp4,1 miliar,” ujar Rina, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA : Jalan KH Jamhari Kota Serang Berlubang Ditambal Puing Bangunan

Rina mengungkapkan, kenaikan gaji tidak hanya diberikan kepada ASN melainkan juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Karena itu, anggaran sebesar Rp57,4 miliar itu akan diberikan kepada 10.617 pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK. Adapun rinciannya adalah ASN sebanyak 9.012 orang, dan PPPK sebanyak 1.605 orang. “Itu data per 1 Januari 2024,” kata Rina.

Rina mengungkapkan, kenaikan gaji ASN dan PPPK baru akan dibayarkan oleh Pemprov Banten untuk tahun 2024 ini mulai Maret. Keterlambatan pembayaran itu disebabkan karena sebelumnya Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis tentang kenaikan gaji ASN ini dari pemerintah pusat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button