BANTEN RAYA.COM – PT Krakatau Steel dan Grup mendukung penuh inovasi yang digagas bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang-Cilegon berupa pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara digital.
BACA JUGA : Krakatau Steel Kembangkan Green Infrastructure Melalui Krakatau Urban Valley
Aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 tersebut diluncurkan pada Kamis, 30 November 2023 di Gedung Serba Guna Pusdiklat Krakatau Steel.
Peluncuran aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 ditandai dengan menyentuh layar secara virtual oleh Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis PT Krakatau Steel Djoko Muljono bersama Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Nirman serta penekanan tombol sirine oleh Manajer Health, Safety, and Environment (HSE) PT Krakatau Steel Freddy Cahyo Nugroho dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang-Cilegon Agung Ardiansyah.
Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis PT Krakatau Steel Djoko Muljono mengatakan, Krakatau Steel dan Grup sangat mendukung upaya-upaya inovasi dan digitalisasi dalam bidang K3 yang dilakukan oleh tim Disnakertrans Provinsi Banten.
“Dengan adanya sistem digitalisasi berupa aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 ini tentunya akan meningkatkan efektifitas dalam pengurusan surat keterangan hasil riksa uji K3 alat-alat produksi di perusahaan,” katanya.
Djoko menyebut, peluncuran aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 merupakan strategi baru yang menyesuaikan perkembangan era digitalisasi.
“Perlindungan K3 selalu menghadapi tantangan baru yang dinamis. Untuk itu semua pihak diharuskan bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan sehingga dapat menekan dampak kerugian kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan produksi,” ujarnya.
Djoko meminta kepada para penanggung jawab bidang HSE di lingkungan perusahaan khususnya Krakatau Steel dan Grup yang mengurus dan mengelola riksa uji K3 agar bisa menyesuaikan diri dan merespon dengan sebaik-baiknya sistem baru yang berlaku di Disnakertrans Banten.
“Ini sangat penting sebagai wujud komitmen bahwa semua perusahaan di Krakatau Steel Grup sealu taat terhadap pemenuhan peraturan dan perundangan di bidang K3 sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menunjang kelancaran kegiatan operasional di perusahaan,” tuturnya.
Manajer HSE PT Krakatau Steel Freddy Cahyo Nugroho menambahkan, peluncuran aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 yang disertai seminar K3 merupakan bentuk sinergitas antara Krakatau Steel dan Grup dengan Disnakertrans Banten dan perusahaan-perusahaan jasa di bidang K3 serta industri di area Serang-Cilegon.
“Kami mendukung penuh atas upaya-upaya inovasi maupun improvement Disnakertrans dalam hal ini era digital sehingga seluruh kegiatan pengurusan sertifikat dilakukan dengan sistem online atau digitalisasi,” katanya.
Freddy berharap dengan adanya transformasi pengurusan sertifikat dari manual menjadi digital akan mempermudah dan lebih efektif serta mampu memberikan kepastian kepada para pelaku industri.
“Jadi industri yang hadir pada peluncuran aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 secara digital ini tentu saja seluruh Krakatau Steel dan Grup serta perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan Krakatau Steel sekitar 40 perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang-Cilegon Disnakertrans Banten Agung Ardiansyah menyebutkan bahwa peluncuran aplikasi pelayanan penerbitan surat keterangan hasil riksa uji layak K3 merupakan aksi perubahan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang-Cilegon untuk mempermudah dalam pengurusan sertifikasi hasil riksa uji layak K3.
“Nama aplikasinya Oke K3, terdapat di situs resmi Disnakertrans Banten. Mulai diberlakukan 1 Desember 2023,” katanya.
“Jadi mulai dari permohonan awal pengurusan sampai dengan terbitnya sertifikat, itu sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Oke K3. Tidak lagi secara manual jadi lebih efektif,” pungkas Agung. ***