Pemkab Serang Cuma Dapat Nol

Bantenraya.co.id – Penambangan pasir laut diam-diam terjadi di perairan Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sejak November 2023.

Perusahaan penambang pasir laut dalam hal ini Hamparan Laut Sejahtera (HLS) sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat di Pulau Tunda dalam bentuk uang sebagai ganti kerusakan lingkungan.

Sayangnya, aktivitas penambangan pasir laut itu tidak diketahui oleh pemerintah daerah baik Pemkab Serang maupun Pemprov Banten.

Dan hingga berita ini dibuat, PT HLS tidak pernah menyetorkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada Pemkab Serang.

Empat Gambar Capres di Surat Suara Pilpres Saat Simulasi Pemungutan Suara

Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat mengaku sudah mendapat tembusan dari pihak PT HLS ketika akan memulai penambangan pasir laut pada November lalu.

“Ke kita ada tembusan, termasuk ke Muspika juga. Awalnya saya sudah kasih tahu ke perusahaan agar koordinasi dengan pemda, tapi selanjutnya tidak tahu,” ujar Yaya, Rabu (31 Januari 2024).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Pandu Pengestu mengatakan,

pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten terkait beroperasinya PT HLS karena sampai saat ini belum ada pajak yang masuk dari kegiatan penambangan tersebut.

Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju Gerakan Banten Nyata untuk Prabowo-Gibran di Kota Tangerang

“Itu masuknya pajak MBLB atau jenis pajak yang dipungut langsung oleh kabupaten/kota. Jadi wajib pajak langsung bayar ke kita,” ujar Pandu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button