2 Pihak yang Melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Sebagai Terduga Kasus Penghinaan Presiden

Refly Harun dan Rocky Gerung dilaporkan
Refly Harun dan Rocky Gerung dilaporkan oleh dua pihak sekaligus (YouTube RGTV dan Refly Harun)

BANTENRAYA.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang terkait dengan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, laporan penghiaan  Presiden terbaru ini diterima pada hari Selasa 1 Agustus 2023.

Ade Safri menyatakan bahwa pada jam 10.00 WIB, seseorang bernama FH datang ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi oleh tiga saksi lainnya untuk melaporkan hal yang sama.

Bacaan Lainnya

Laporan ini kemudian dibuatkan Laporan Polisi, sebagaimana yang dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com pada 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Makanan Khas Lumajang yang Wajib Dicoba saat Berkunjung ke Kota ini, Karena Sangat Legendaris dan Super Lezat Dijamin Ketagihan

Meskipun laporan tersebut sudah diterima, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci isi dari laporan tersebut, termasuk identitas pihak terlapor dan barang bukti yang dibawa.

Sebelumnya, pada hari Senin 31 Juli 2023 malam, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Jelang Piala Dunia, Garuda United U17 Adu Tanding Lawan FC Barcelona Juvenil A di Bali: Uji Kelayakan Skuad Garuda Muda

Laporan yang dilayangkan oleh pihak Relawan Indonesia Bersatu telah terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.

Laporan ini berawal dari kegaduhan yang ditimbulkan akibat ucapan Rocky Gerung yang dianggap melakukan penghinaan Presiden Jokowi.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menyatakan bahwa relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu oleh hal ini, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Refly Harun juga dilaporkan karena akun YouTube miliknya diduga terlibat dalam menyebarkan ucapan yang menyerang Jokowi.

BACA JUGA: VIRAL! Seorang Perempuan Dihapus dari Kartu Keluarganya, Hingga Tak berhenti Menangis di Kantor Pajak: Buat Warganet Iba!

Keduanya dilaporkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Pos terkait