50 Perumahan Ditinggal Kabur Pengembangnya, Ini Langkah Pemkab Serang

OKEU
Okeu Oktaviana (Kepala DPRKP Kabupaten Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak kurang lebih 50 perumahan di Kabupaten Serang ditinggal kabur oleh para pengembangnya.

Padahal, seharusnya para pengembang terlebih dahulu menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU)nya kepada Pemkab Serang sebelum mereka meninggalkan.

Terkait dengan perumahan yang ditinggal kabur pengembangnya itu diambil alih secara sepihak oleh Pemkab Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tiga calon Putri Otonomi Indonesia perwakilan Kabupaten Serang Bersaing Ketat, Hanya Satu yang Akan Dipilih

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, terdapat 142 pengembang di Kabupaten Serang dan sampai saat ini baru 33 pengembang yang sudah menyerahkan PSUnya.

“Tahun ini kita menargetkan 30 PSU yang harus diserah terimakan,” ujar Okeu, Rabu 24 Mei 2023.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada sembil pengembang yang sedang berproses, sedangkan untuk yang lainnya masih sedang persiapan. “Insya Allah di akhir tahun kita optimis bisa diserah terimakan,” katanya.

BACA JUGA: PPDB SMP di Kabupaten Serang Dibuka Bulan Depan, Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Calo

Okeu menuturkan, sebagian besar perumahan di Kabupaten Serang ditinggalkan oleh pengembangnya dan sebagian lagi peroses pembangunannya belum 100 persen sehingga belum ada batas waktu untuk penyerahan PSUnya.

“Sekitar 50 yang ditinggalakan oleh pengembangnya,” paparnya.

Ia menjelaskan, untuk perumahan yang ditinggalkan pengembangnya diambil alih secara sepihak oleh Pemkab Serang dan untuk administrasinya ditanda tangani oleh masyarakat setempat.

“Dengan adanya perubahan raperda, pengembang bisa menyerahkan PSUnya secara bertahap tidak harus menunggu selesai keseluruhan dulu,” tuturnya.

BACA JUGA: Tanggal Berapa Haji Kota Serang Hingga Kabupaten Serang Berangkat? Cek Jadwalnya Disini

Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten untuk saling berkoordinasi dengan para pengembang di Kabupaten Serang.

“Syarat penyerahan PSU itu site plannya harus lengkap, bukti kepemilikan lahan dan lahan eksistingnya harus sesuai, harus menyerahkan SPH (surat pelepasan hak)nya sangan dengan atas nama pemda,” katanya.***

Pos terkait