7.883 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat,  Rawan Kena Gugatan

1 TANAH WAKAF
TANTANGAN: Pj Sekda Banten M Tranggono (kedua dari kiri) saat kegiatan pelantikan pengurus BWI Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/7/2022). Foto TIM PELIPUTAN PEMPROV BANTEN

SERANG, BANTEN RAYA – Tanah wakaf di Banten masih rawan terkena gugatan, terutama dari ahli waris. Pasalnya, hingga Juni 2021 ada sebanyak 7.8883 dari 17.129 bidang tanah wakaf di Banten belum memiliki sertifikat.

Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) M Nuh mengatakan, keberadaan tanah wakaf di Provinsi Banten terus mengalami pertumbuhan. Pada 2021, terdapat 15.751 bidang seluas 1.088,19 hektare dan yang sudah bersertifikat sebanyak 8.684 bidang atau 56,62 persen. Lalu di 2022 hingga Juni, Terdapat 17.129 bidang tanah wakaf seluas 1.160,22 hektare dan yang sudah disertifikatkan 9.246.

“Tapi prosentase (tanah wakaf bersertifikat) dari 56 persen turun ke 54,82 persen. Kenapa? Karena tanah wakaf lebih cepat pertumbuhannya dari yang disertifkatkan,” ujarnya dalam kegaiatn pelantikan pengurus BWI Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/7).

Ia menuturkan, dalam setahun pertumbuhan tanah wakaf di Banten ada sebanyak 1.378 bidang seluas 72,03 hektare dan kecepatan sertifikasi sebanyak 562 bidang. Menurutnya, hal itu sudah cukup luar biasa dan seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi lahan produktif yang hasilnya bisa membantu masyarakat.

“Dikembangkan jadi wakaf produktif itu bisa membantu stunting dari hasil sini. Tanah wakaf dipakai untuk ternak ayam atau tambak ikan, haislnya dipakai untuk anak stunting, sudah luar biasa,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengakui, jika saat ini tanah wakaf masih rentang digugat. Hal itu lantaran belum semua lahan wakaf yang bersertifikat sehingga itu menjadi tantangan ke depannya.

“Kalau untuk urusannya sengketa dan seterusnya dari awal kata kuncinya sertifikat. Kalau sudah sertifikat agak susah ditarik-tarik, wong sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Nuh menegaskan, dengan telah bersertifikat maka tanah wakaf telah dikunci hingga tak bisa diwariskan, tidak bisa dijual dan dijaminkan ke lembaga perbankan. Tanah tersebut hanya bisa dimanfaatkan hasilnya.

“Kan senang dari hasil aset wakaf ini bisa menyekolahkan, beasiswa,” tuturnya.

Akan tetapi Ia juga mengakui, urusan sertifikasi lahan wakaf bukan perkara mudah. Hal itu tak lain karena Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah memiliki keterbatasan SDM.

Oleh karena itu, Nuh menyarankan agar Banten membentuk pasukan teknis tanah wakaf seperti yang dilakukan di Banyuwangi. Dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan mereka bisa melakukan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 2.900 bidang.

“Menyiapkan pasukan untuk ngurkur jadi tidak dibebankan 100 persen ke orang-orang BPN. Teman-teman di masyarakat ini dilatih oleh BPN cara ukur tanah, berkas-berkas seperti apa sehingga nanti tinggal masukan data di sistem BPN saja,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono mengatakan, pihaknya menyadari jika tanah wakaf tak hanya berupa tanah. Keberadaannya mesti bisa dimanfaatkan secara optimal untuk bisa membantu masyarakat.

“Wakaf ini bukan hanya sekadar wakaf makam, masjid, tapi bagaimana wakaf ini bisa menghasilkan hal yang bermanfaat bagi umat,” ujarnya.

Adapun tantangan yang dihadapi Pemprov Banten saat ini adalah pada pengelolaannya agar aset bisa bermanfaat dan juga aman secara hukum dan akan terus ditempuh. “Kalau gugatan-gugatan ini yang tadi kita berharap dengan adanya pengelolaan yang lebih baik ini bisa terselesaikan. Masalahnya mungkin tadi ada ahli warisnya yang tidak merasa,” tuturnya. (dewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *