7 Komisioner KPU Provinsi Banten Kembali Bertarung

1 KOMISIONER KPU
MELAMAR KERJA: Salah seorang pendaftar menyerahkan berkas pencalonan sebagai calon anggota KPU Provinsi Banten, di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten, di Ruko Sukses, Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (21/2).

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 7 Komisioner KPU Provinsi Banten kembali bertarung dalam pemilihan anggota KPU Provinsi Banten periode 2023-2028. Ketujuh komisioner KPU Provinsi Banten itu secara resmi telah menyerahkan berkas pencalonan mereka ke Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Ahsanul Minan membenarkan ke-7 komisioner KPU Provinsi Banten itu menyerahkan berkas pencalonan mereka ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten, di Ruko Sukses, Sumur Pecung, Kota Serang. Adapun ke-7 komisioner itu adalah Masudi, Nurkhayat Santosa, Eka Satialaksamana, Ramelan, Agus Sutisna, Rohimah, dan Wahyul Furqon.

Ahsanul mengungkapkan, sampai pukul 16.00 WIB, total ada 530 orang yang melamar menjadi calon anggota KPU Provinsi Banten. Dari jumlah itu, 401 orang adalah lelaki dan 129 perempuan. Dari 530 yang mendaftar secara online, ada 107 orang yang melakukan submit berkas. Sementara dari jumlah itu ada 70 orang yang menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan. “Berkas kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ahsanul.

Ahsanul mengungkapkan, selain petahana atau komisioner KPU Provinsi Banten semuanya mencalonkan diri kembali, ada juga komisioner dari KPU kabupaten kota dan Bawaslu. Yang terakhir ini biasanya mereka rata-rata yang sudah menjabat 2 periode sebagai komisioner di kabupaten kota, sehingga harus mencalonkan di level yang lebih atas.

Setelah proses penerimaan berkas, tahap selanjutnya panitia seleksi akan melakukan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen, juga penelitian terhadap kualifikasi calon. Setelah itu, akan ditetapkan 10 kali kuota komisioner KPU Provinsi Banten atau 70 orang (karena kuota komisioner KPU Provinsi Banten ada 7) untuk ikut psikotes.

Ahsanul mengungkapkan, ada sejumlah pelamar yang memasukkan lamaran tetapi tidak membaca secara cermat aturan. Misalkan, ada yang berusia di bawah 35 tahun melamar, padahal dalam persyaratan usia minimal pelamar adalah 35 tahun. Persyaratan lain, pendidikan harus S1, punya pengetahuan dan pengalaman kepemiluan, dan bukan merupakan peserta pemilu. “Kalau ASN boleh tapi harus izin atasan dan berhenti sementara ketika terpilih,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi yang ditemui ketika menyerahkan berkas pencalonannya mengatakan, dia mendaftar dalam seleksi calon anggota KPU Banten karena sudah 2 periode menjadi komisioner KPU Kota Cilegon. Dia mengaku mendaftarkan diri karena untuk terus melakukan pengabdian memperjuangkan demokrasi.

“Background saya kan pegiat demokrasi, sehingga mudah-mudahan bisa berkontribusi dalam tahapan pemilu serentak 2024,” kata Irfan seraya mengaku sudah cukup siap menjalani proses seleksi ini. “Mudah-mudahan lolos,” katanya. (tohir)

Pos terkait