BANTENRAYA.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas saat ini masih banyak terjadi khususnya di Kota Cilegon dan 5 Kecamatan di Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Polres Cilegon.
Bahkan, dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut hingga menyebabkan pengendara kendaraan bermotor meninggal dunia.
Data yang dihimpun Bantenraya.co.id dari Satlantas Polres Cilegon, pada 2022 lalu terdapat 121 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 38 orang, luka berat 15 orang dan luka ringan 122 orang.
BACA JUGA:Djoeragan Ikan, Sedia Ikan Segar dan Ikan Bumbu Frozen
Sementara, pada tahun ini hingga Agustus 2023 sudah ada 78 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 14 orang, luka ringan 19 orang dan 70 orang.
Kanit Gakkum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, kasus kecelakaan yang terdata oleh Polres Cilegon yang berada di wilayah Kota Cilegon dan 5 kecamatan di Kabupaten Serang meliputi, Anyer, Cinangka, Mancak, Bojonegara dan Puloampel.
“Dari kasus itu, terbanyak masih di wilayah Kota Cilegon,” kata Dwi ditemui di Polres Cilegon, Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-78 SMA Muhammadiyah Cilegon, Berbagai Perlombaan Digelar
Dikatakan Dwi, kasus kecelakaan yang terjadi didominasi oleh kendaraan roda 2.
“Roda 2 masih mendominasi kasus kecelakaan. Ada yang memang antar kendaraan roda 2, roda 2 dengan truk atau roda 6, roda 2 dengan roda 4,” ungkapnya.
Dwi menuturkan, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh tiga faktor, pertama kesalahan manusia atau human eror, kedua faktor jalan dan ketiga faktor kendaraan.
“Human eror cukup banyak mendominasi, tapia kalau kecelakaan yang terjadi di tanjakan JLS (JLS kilometer 8) itu faktor jalan, karena terlalu menanjak, dan sebenarnya harus dilandaikan,” kata Dwi.
BACA JUGA:Karnaval Sambut HUT RI ke-78 di Kelurahan Lebak Gede Kota Cilegon Diikuti Ribuan Peserta
Dwi mengimbau kepada para pengendara roda 2 agar mematuhi keselamatan berkendara seperti pennggunaan helm, bagi pengendara roda 4 atau lebih untuk menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan bermotor. Kecelakaan lalu lintas ini menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di dunia,” ucapnya.***