Pemecatan Guru Honorer SDN 1 Cibeureum Diubah Wali Kota Bogor Menjadi Pemecatan Kepala Sekolah

pemecatan guru honorer
Pemecatan guru honorer diubah Wali Kota Bogor menjadi pemecatan Kepala Sekolah. (Foto: Instagram @terang_media)

BANTENRAYA.CO.ID – Belum lama ini viral berita tentang pemecatan guru honorer di Bogor.

Rekeman yang beredar tersebut menyebutkan kalau pemecatan guru honorer tersebut dikarenakan upaya sang guru yang bernama Reza Ernanda itu mencoba melaporkan adanya pungli yang dilakukan Kepala Sekolah.

Video, foto dan rekaman suara tentang yang membahas seputar pemecatan guru honorer tersebut cepat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dan dilansir bantenraya.co.id dari salah satu postingan dari akun Instagram @terang_media, rekaman tentang pemecatan guru honorer tersebut mendapat tanggapan dari Wali Kota Bogor sendiri, Bima Arya Sugiarto.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Rekaman yang telah mendapat lebih dari seribu likes tersebut menunjukkan kunjungan Bima ke SDN 1 Cibeureum.

Siapa sangka kalau Wali Kota Bogor langsung datang dan menindaklanjuti persoalan pemecatan guru honorer tersebut.

Pemecatan secara sepihak oleh Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor itu dibatalkan oleh Bima.

Tidak berhenti di sana, Bima juga memecat kepala sekolah tersebut karena terbukti melakukan gratifikasi pada PPDB.

BACA JUGA: 4 Alasan untuk Terus Belajar Agama Meski Sudah Lulus Sekolah, Kuliah, ataupun Pesantren

Dalam rekaman tersebut juga bisa dilihat kalau Wali Kota sejak kedatangannya disambut meriah oleh para siswa dan para wali murid.

Bima sempat menanyakan ke murid-murid juga tentang alasan kenapa murid-murid tidak setuju Pak Reza diberhentikan.

Dan murid-murid tersebut serentak menjawab kalau guru mereka itu baik.

Kepala Sekolah Dipecat Wali Kota

“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi, diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” kata Bima di SDN Cibeureum 1 Bogor pada Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: 5 Alasan Mengapa Aceh Dijuluki Negeri Serambi Mekkah, Apakah Anda Tahu?

Bima Arya mengatakan, kepala sekolah yang dipecat itu berdasarkan aturan memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan.

Dan dia juga menjelaskan kalau jika yang bersangkutan tidak keberatan, maka semuanya akan diproses sesegera mungkin sambil menunggu pejabat untuk menjadi Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum yang baru.

Dalam waktu 15 hari tersebut, Kepala SDN Cibeureum 1 sudah tidak diizinkan beraktivitas di sekolah tersebut.

“Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan aturan kewenangan Wali Kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru. Karena kepemimpinannya tidak efektif,” jelas Bima.

BACA JUGA: Cuma Terlambat 1 Menit, Siswa Tetap Tidak Buka Pagar untuk Guru yang Terlambat

Percaya pada Wali Kota

“Ini tanggung jawab saya. Saya tidak mau ada lagi pungli di sini,” tegas Bima dalam rekaman tersebut.

Selain itu, Bima menegaskan kepada dewan guru untuk tidak perlu takut melaporkan ketidakadilan di sekolah.

Bima meminta agar guru-guru untuk percaya kalau dia akan melindungi siapa saja yang melaporkan ketidakadilan seperti Pak Reza.

Bima meyakinkan para guru kalau sampai detik terakhir menjadi walikota dia akan berantas korupsi dan pungli.***

Pos terkait