BANTENRAYA.CO.ID – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat penyaluran santunan kecelakaan hingga bulan September 2023 mencapai Rp69,5 miliar.
Penyaluran santunan kecelakaan tersebut baik untuk korban luka-luka maupun yang meninggal dunia.
Angka tersebut meningkat 15,59 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp60,01 miliar.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, peningkatan jumlah santunan tersebut menunjukkan angka kecelakaan juga meningkat.
Paling banyak santunan diberikan kepada masyarakat di wilayah Tangerang Raya.
BACA JUGA:34 Siswa SD Negeri Kependilan Kota Cilegon Keracunan, Diduga Dari Kue Pemberian Orang Tak Dikenal
“Paling tinggi memang wilayah Tangerang Raya, dan jumlah santunan ini ada peningkatan dibandingkan periode Januari sampai September tahun 2022 lalu,” kata Saldhy saat ditemui di kantor kerjanya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Saldhy melanjutkan, Jasa Raharja Banten terus berupaya menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, bekerjasama dengan berbagai pihak di antaranya dengan kepolisian, dishub dan berbagai instansi pemerintah serta pendidikan.
“Kami sudah melakukan beberapa kegiatan salah satunya melaksanakan forum keselamatan lalu lintas di titik yang rawan akan kecelakaan, baik itu penambahan rambu lalu lintas, perbaiakan infrastruktur jalan dan himbauan terhadap masyarakat,” imbuh Saldhy.
Selain itu, Jasa Raharja Cabang Banten juga menghimbau kepada masyarakat yang masih sekolah namun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), agar tidak membawa kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Belasan Siswa SD Negeri 2 Tambakbaya Kabupaten Lebak Keracunan, Diduga dari Nasi Uduk
“Terutama yang masih sekolah untuk tidak membawa kendaraan yang belum memiliki SIM,” kata Saldhy.
Sebagi informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara adalah sebagai berikut:
Meninggal dunia lalu lintas darat, laut, dan udara Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut Rp20 juta dan udara Rp25 juta, penggantian biaya penguburan( tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, manfaat penggantian biaya ambulance Rp500 ribu. (mg-raden)***