BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pemuda di Bandung berinisial TT (35) tega membunuh temannya gara-gara tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp.
Polresta Bandung akhirnya menangkap seorang pemuda pria karena membunuh rekannya sendiri usai sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Ahad (29/10/2023) di kawasan Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Doa Memikat Hati Wanita yang Paling Ampuh, Amalkan Setiap Hari
Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya polisi mendapat laporan soal keberadaan jasad.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.
“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kusworo menuturkan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.
“Diketahui penemuan mayat pada hari Ahad pukul 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk. Tiga luka tusukan. Pertama, luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung. Kemudian di lengan dan di jari tangan,” ucapnya, Senin, 30 Oktober 2023.
“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban,” tambahnya.
BACA JUGA: Bacaan Doa Memikat Hati Wanita agar Kita Berjodoh dengan Si Doi, Dijamin Ampuh Lewat Jalur Langit
Diketahui, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu, 29 Oktober 2023.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
BACA JUGA: Pemuda di Bandung Bunuh Temannya Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor
Akibat kejadian itu, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kusworo.***