Bantenraya.co.id– Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten kembali melakukan penyidikan kasus korupsi
proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sugiman selaku pelaksana pekerjaan,
dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo atau perusahaan pemenang lelang.
Usai Pemilu Rencananya Al Muktabar Resmikan Jalan Banten Lama-Tonjong
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi membenarkan jika penyidik tengah
melanjutkan perkara dugaan korupsi proyek jalan jembatan di wilayah Kota Cilegon tersebut. “Iya (disidik lagi),”
katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21 Januari 2024).
Ade menjelaskan, dalam perkara itu diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat. Seperti dakwaan jaksa dalam
persidangan terdakwa Sugiman dan Abu Bakar Basyir yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan
Tipikor Serang. “Lanjutan perkaranya Sugiman,” jelasnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten Subardi, sebelum lelang dilaksanakan,
Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi. Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
Sampah Berantakan dan Bau Busuk di Warung Jaud Kasemen Kota Serang
“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” katanya.
Namun, Subardi menjelaskan pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek), ada pada direksi PT PCM.
“Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu Direksi PT PCM yaitu Arief Rivai Dirut (almarhum),
Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, serta Budi Mulyadi Direktur Keuangan, di kantor PT PCM,” jelasnya.
Jalan Kelapa Dua Kota Serang Banjir Usai Hujan
Subardi mengungkapkan, pada pertemuan itu Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.
“Dalam tas kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM,” ungkapnya.
Di dakwaan juga disebutkan tiga direksi PT PCM terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Ketiga direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Lingkungan Domba Yang Terendam Banjir
Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM Arif Riva’i Madawi (almarhum), Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Disebutkan jika Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta. (darjat)