PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Prajurit Kodim 0601 Pandeglang, dan anggota Polres Pandeglang diminta bersikap netral di Pilkada. Para personel TNI dan Polri harus fokus pada pengamanan Pilkada yang akan digelar November tahun 2024.
“Seluruh personel Kodim 0601 agar dalam bertindak selama proses pengamanan Pilkada harus profesional dan menjaga netralitas TNI, serta seluruh anggota harus siap untuk mengatasi potensi gesekan yang mungkin bisa terjadi di wilayahnya,” pesan Dandim 0601 Pandeglang, Letkol Inf Suryanto, dalam kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Pilkada di lapangan Kodim 0601, Jalan Pendidikan nomor 1, Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/9).
Baca Juga : Jumat Berkah, Prajurit TNI di Pandeglang Bagikan Nasi Kotak
Dandim menegaskan, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel dan materil dalam menjaga keamanan selama proses pelaksanaan Pilkada.
Dandim mengimbau, anggota untuk menjaga stabilitas keamanan Pilkada. “Saat ini, tahapan pendataan calon pemilih sedang berjalan, dan kami membutuhkan peran serta aktif dari seluruh anggota, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung,” pesannya.
Menurutnya, apel gelar pasukan menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen Kodim 0601 dalam mendukung kelancaran Pilkada Pandeglang. Terutama menerapkan sinergitas antara TNI, dan Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah.
Baca Juga : Lebak dan Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Pilkada
“Kolaborasi yang harmonis ini merupakan kunci keberhasilan dalam memastikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Maka dari itu, saya berharap seluruh anggota Kodim dapat bekerja sama dengan baik dengan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” pesannya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menekankan, pentingnya netralitas Polri dalam menyambut Pilkada 2024. Kapolres mengingatkan, seluruh anggota untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Harus bersikap netral, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada pasangan calon, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Termasuk keluarga polri yang memiliki hak pilih dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih,” tegasnya.***