BANTENRAYA.CO.ID – Bank Banten terancam turun kasta menjadi Bank Perkerditan Rakyat (BPR).
Sebab, hingga kini bank plat merah milik Pemprov Banten ini belum menunjukkan tanda-tanda baik untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga Desember 2024.
Diketahui, syarat untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun bagi sebuah bank pembangunan merupakan amanah dari Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2020.
Bila tidak bisa memenuhi, maka Bank Banten akan turun kelas dan tidak berhak mengelola Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah.
bank bjb Dorong Pensiunan Berwirausaha Melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship
Berdasarkan laporan keuangan Bank Banten pada Juni 2024, modal inti Bank Banten tercatat senilai Rp 1,22 triliun.
Sisa waktu dua bulan (hingga Desember), manajemen Bank Banten masih membutuhkan suntikan modal Rp1,78 triliun, supaya tidak turun kasta menjadi BPR.
Namun sepertinya jajaran Bank Banten kewalahan untuk mencari duit sebanyak itu. Belum ada investor yang berminat masuk menanam modal ke bekas Bank Pundi ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, saat ini Bank Banten sedang membangun skema Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim, sesuai ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
SELAMAT! Bank BJB Raih Dua Penghargaan Indonesia Best Financial Awards 2024
Bank Jatim sebagai bank induk informasinya berencana akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Banten.
Hal tersebut disampaikan Bank Jatim melalui RUPS pada 26 September 2024, atau Bank Jatim mencaplok 476.190.476 lembar saham Bank Banten dengan level harga Rp22 per lembar.
Aksi itu merupakan bagian dari rencana Bank Banten masuk kelompok usaha bank perseroan. Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2020.
Sebelumnya, Direksi Bank Banten menjelaskan, proses KUB dengan Bank Jatim baru pada tahap non-disclousure agreement (NDA) atau studi kelayakan sekitar dua sampai tiga bulan.
Calon Walikota Serang Budi Rustandi Kampanye di Kawasan Pendukung Ria-Subadri
Namun, proses tersebut berlangsung alot hingga dua bulan tersisa tenggat waktu pemenuhan modal inti.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Wilayah Jabodetabek dan Banten Roberto Akyuwen menyampaikan,
kondisi tersebut biasanya disebabkan karena bank induk (Bank Jatim) menginginkan porsi yang lebih besar terhadap bank anak (Bank Banten)
“Biasanya yang alot itu apa? Bank induk ingin menempatkan direksi dan komisaris, bank induk meminta pangsa saham yang lebih besar,
Dewan Tolak Tambang Pasir Laut
bank induk meminta atas pengendalian strategis bank, tapi ini semua bisa dibicarakan.
Dan untuk saat ini Bank Banten secara pengawasan bukan di Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, namun masih berada di pengawasan OJK pusat,” kata Roberto belum lama ini.
Adapun kinerja Bank Banten pada semester I 2024, perusahaan mencetak laba bersih sebesar Rp3,56 miliar, membalikkan rugi bersih sebesar Rp35,96 miliar di periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan laporan keuangan BEKS yang berakhir 31 Juni 2024, pendapatan bunga tercatat naik tipis 3,96 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 229,72 miliar.
Batik Banten Berikan Pelatihan Kepada 10.000 Pelajar
Beban bunga ikut naik 20 persen secara tahunan menjadi Rp76,64 miliar. Dengan demikian, pendapatan bunga bersih anjlok 16 persen secara tahunan menjadi Rp82,64 miliar.
Dengan adanya penyertaan modal dari Bank Jatim sebesar Rp10 miliar, harga saham Bank Banten naik 54,17 persen dalam satu bulan, dari level Rp22 per lembar saham menjadi Rp37 per lembar saham pada Jumat 25 Oktober 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran humas maupun direksi Bank Banten belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku optimitistis pemenuhan modal inti Bank Banten sebesar Rp3 triliun bisa
Trotoar Jalan Banten Lama-Tonjong Kasemen Kota Serang Amblas
diwujudkan dengan menggunakan metode KUB dengan Bank Jatim atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Tbk), sesuai dengan peraturan OJK.
Al Muktabar membenarkan bahwa pemegang saham Bank Jatim menyetujui penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp10 miliar.
Penyertaan modal ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan KUB yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 September 2024.
Pemprov Banten sendiri, kata Al Muktabar, telah menambah modal Bank Banten menjadi Rp8 triliun lebih, berupa modal inti dan aset lainnya.
Pasar Baros Kabupaten Serang Masih Sepi
Sementara total modal inti yang sudah disetorkan sebesar Rp2,165 triliun. Hal itu sebagaimana amanat Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroda Bank Banten.
Untuk memenuhi amanat itu, saat ini Pemprov Banten kembali menyetorkan tambahan modalnya ke Bank Banten dalam bentuk inbreng berupa pembangunan kantor pusat Bank Banten di Jalan Veteran nomor 4, Cipare, Kota Serang.
Inbreng sendiri merupakan istilah yang merujuk pada proses penyertaan atau pengalihan aset atau modal ke dalam suatu perusahaan atau bisnis.
“Penyertaan modal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam perda (Perda nomor 5 tahun 2023),” kata Al Muktabar.
Petani dan Peternak di Kota Serang Deklarasi Dukung Budi-Agis
Terkait posisi komisaris Bank Banten dari unsur perwakilan pemerintah, Al Muktabar mengaku hingga saat ini dia masih menunggu usulan nama
komisaris Bank Banten dari Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara dan jajaran menajemen Bank Banten.
“Nanti itu (komisaris) diusulkan oleh Sekda,” kata Al Muktabar.
Al mengaku tidak akan mempersoalkan siapa pun orang yang akan duduk sebagai komisaris Bank Banten asal memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya.
Terdakwa Investasi Bodong Dintuntut 3,3 Tahun
Juga memenuhi secara persyaratan aturan yang berlaku.
“Kalau basisnya harus pejabat eselon II ya disesuaikan. Pun jika basisnya eselon III itu persyaratan sertifikasi dan kompetensinya harus terpenuhi.
Kita masih menunggu usulan dari Sekda,” katanya.
Dihubingi terpisah, pengamat ekonomi yang juga merupakan dosen pascasarjana Universitas Bina Bangsa (Uniba) Prof Bambang Suseno
mengatakan, pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari kabupaten kota ke Bank Banten tidak dapat dikatakan sebagai modal.
Detik-Detik Pengundian No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Karena, kata dia, itu hanya merupakan dana pihak ketiga (DPK) yang dititipkan untuk dikelola. Sehingga, pemindahan RKUD tidak menambah modal bagi Bank Banten.
“Sebetulnya pemindahan RKUD itu tidak dapat dikatakan sebagai modal. Kalau modal itu kan artinya harus ada peraturan daerah (Perda) yang menyatakan terkait penyertaan modal.
Nah, saat ini kan perda untuk permodalan yang sebesar Rp 3 triliun itu kan belum ada.
Kalau sudah ada perdanya, maka nanti kan dalam neracanya akan tertulis sebagai ada aset yang dipisahkan dari Pemda.
Sesepuh PAN Banten Dukung Andika Hazrumy di Pilkada 2024
Nah kalau pemindahan RKUD ini kan hanya menambah aset dari Bank Banten, bukan sebagai modal,” katanya.
“Memang, sebelumnya Pemprov Banten sempat menawarkan saham murah atau bagi-bagi saham ke Kabupaten Kota, tapi kan itu gak ada jaminan bagi Kabupaten Kota. Orang bank gak sehat kok,” tambahnya.
Bambang menerangkan, tidak ada kepastian imbal balik dari Bank Banten adalah salah satu alasan mengapa Pemda Kabupaten Kota belum bersedia
menempatkan dana ke Bank Banten. Karena, kata dia, ketika berbicara bisnis, maka perlu ada pemikiran yang matang terkait untung rugi dan imbal balik.
Istrinya Pemanjat Pohon Kelapa dengan Upah Rp30 Ribu Per Hari
“Pemda kan untuk menempatkan dana ke Bank Banten itu pasti melihat juga, apakah ada imbal baliknya atau tidak, ya semisal ada deviden atau apa.
Bukan hanya sebatas berbicara idealis aja, menyetorkan uang sekian rupiah, tanpa ada perhitungan yang matang,” jelasnya.
“Maka ya wajar ketika Pemda masih lebih memilih untuk menempatkan dananya ke BJB (Bank Jabar Banten).
Ya karena kesatu itu adalah bank yang jelas-jelas sehat, untung terus, dan ada deviden yang diberikan.
Seekor Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK
Dan juga kan deviden itu nantinya bisa digunakan oleh Pemda untuk menambah aset atau pun masuk ke dalam anggaran pendatan dan belanja daerah (APBD) sebagai pendapatan asli daerah (PAD)-nya,” sambungnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, meskipun saat ini Bank Banten sudah menerima keuntungan, akan tetapi menurutnya keuntungan tersebut belum dapat dikatakan sebagai keuntungan murni.
“Karena untungnya itu masih untung yang tetap rugi. Keuntungannya itu ya untuk menutupi kerugian-kerugian di yang lalu-lalunya. Jadi ya meskipun untung, tapi masih tetap rugi,” ujarnya.
Bambang menuturkan, jika Bank Banten ingin tetap berdiri sebagai bank umum, maka perlu adanya langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemprov Banten sebagai pemegang saham terbesar.
Diperkosa 4 Pria, Bocah 13 Tahun Trauma dan Berhenti Sekolah
“Kalau secara teori, bank yang sudah terbuka itu harus adanya split saham, membuka saham baru.
Itu pun dengan catatan kalau menarik bagi investor. Kalau Bank Banten saat ini kan harga sahamnya aja gak lebih dari harga permen, bagaimana mau dibagi. Makin murah dong yang ada,” katanya.
“Satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah Pemprov Banten suntik dana yang gak tanggung-tanggung untuk Bank Banten.
Misal butuhnya Rp 3 triliun, suntik dana tiga kali lipat. Untuk apa? Untuk menutup rugi, kan harus ada cadangan dana untuk kesehatan bank, untuk menutupi kredit-kredit yang macet itu.
Andika Hazrumy Didoakan Abuya Muhtadi
Kan itu harus dicadangkan dari modal sebesar 100 persen. Jadi ya begitu supaya bank itu sehat terus.
Misal ada kredit macet Rp100 miliar, ya harus dicadangkan Rp100 miliar dari modal untuk bank itu tetap sehat,” jelasnya.
Bambang juga menyebutkan, berdasarkan data dari OJK, Bank Banten selama tiga kuartal berturut-turut terus mengalami penurunan kinerja.
Hal itu berdasarkan ukuran data yang diukur melalui rasio Loan to Deposit Ratio (LDR).
Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
Ia mengatakan, penurunan LDR di Bank Banten terus berlanjut dari 85,61 persen pada triwulan pertama, menjadi 78,4 persen di triwulan kedua, dan mencapai 70,76 persen di triwulan ketiga tahun ini.
Diketahuui, LDR merupakan indikator yang memperbandingkan antara total kredit yang disalurkan oleh bank dengan total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun.
“Ini kan merupakan sinyal kurang baik, terutama bagi sebuah bank pembangunan daerah seperti Bank Banten yang memiliki mandat untuk menyalurkan kredit bagi pembangunan wilayahnya.
Penurunan LDR menandakan bahwa dana yang terkumpul itu tidak cukup efektif disalurkan dalam bentuk kredit.
Ini tidak hanya mengganggu fungsi intermediasi, tetapi juga mempengaruhi kontribusi bank dalam mendukung pembangunan ekonomi di Provinsi Banten,” katanya.
“Maka, untuk dapat memperbaiki hal itu, Bank Banten perlu memperkuat strategi kredit dengan memperbaiki proses screening dan monitoring kredit agar dapat menyalurkan dana kepada segmen yang lebih produktif.
Di samping itu, penguatan modal dan peningkatan kapasitas manajemen risiko juga menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas bank dan mendukung fungsi intermediasi secara optimal di masa mendatang,” pungkasnya. (raden/tohir/mg-rafi)