Jumat Pekan Ini Alun-alun Barat dan Timur Ditutup

2 Doni Serang Pekan Depan Ditutup 1
Pekan Depan Ditutup : Suasana Alun-alun Barat, Kota Serang, kemarin. Pada hari Jumat (25/12/21) pekan ini, Alun-alun Barat dan Timur dipusat Kota Serang bakal ditutup. Direncanakan 2 Januari 2022 fasilitas publik itu baru akan dibuka kembali untuk umum.

SERANG, BANTEN RAYA – Alun-alun Barat dan Timur dipusat Kota Serang bakal ditutup, pada Jumat (25/12/2201) pekan ini. Direncanakan 2 Januari 2022 fasilitas publik itu baru akan dibuka kembali untuk umum.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Kemudian dilanjutkan dengan Perwal Nomor 180/25-O/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Roni Yurani mengatakan, sesuai hasil rapat Forkompinda bahwa sepakat Alun-alun Barat dan Timur menjelang Nataru ditutup.

Bacaan Lainnya

“Iya benar (ditutup-red) tidak dipergunakan kegiatan yang malam tahun baru,” ujar Roni Yurani, dihubungi Banten Raya via ponselnya, Minggu (19/12/21).

Roni Yurani menyatakan, terkait bentuk larangannya seperti apa pihaknya belum tahu secara detail.”Bentuk larangannya kami belum tau, bisa konfirmasi dengan bagian pemerintahan,” katanya.

Syafrudin mengatakan, sekalipun Kota Serang berstatus pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Alun-alun Barat dan Timur ditutup.”Sesuai arahan tadi Alun-alun kita tutup. Jadi nanti Pak Asda dikasih surat pengelola DLH, Alun-alun harus ditutup,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Syafrudin menjelaskan, penutupan fasilitas ruang publik itu akan dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.”Sehari sebelum Natal Alun-alun kita tutup, dua hari setelah tahun baru dibuka lagi,” jelas dia.

Kendati demikian, kata Syafrudin, Pemkot Serang membolehkan tempat wisata dan tempat umum beroperasi dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan Nataru ini baik di tempat wisata, kemudian juga di tempat-tempat umum yang lain bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Syafrudin pun mengaku pihaknya telah mengedarkan surat edaran ke masing-masing OPD, hingga ke kelurahan.”Kita sudah membuat edaran ke masing-masing OPD, camat dan lurah kaitannya dengan kebijakannya Nataru,” katanya. (harir/rahmat)

Pos terkait