Penanganan Kasus Perkara Penggelapan Sudah Sesuai SOP

1 KEJARI SESUAI SOP
JUMPA PERS: Suasana gelar pres rilis di Kejati Banten yang dihadiri Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, didampingi Kasi Intel Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang Carlo Lumbanbatu, Jaksa Pratama Kejari Pandeglang Hendra Meylana, Kamis (23/12/21).

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menagani kasus perkara penggelapan dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka berinisial MNW. Kejari memastikan penanganan perkara itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, didampingi Kasi Intel Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang Carlo Lumbanbatu, Jaksa Pratama Kejari Pandeglang Hendra Meylana, saat gelar pres rilis di Kejati Banten, Kamis (23/12/21). Ivan menilai, penanganan perkara tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami menangani perkara sudah sesuai SOP. Kami pastikan bahwa penanganan perkara itu sudah sesuai peraturan,” kata Ivan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang Carlo Lumbanbatu menerangkan, penanganan perkara kasus perkara penggelapan dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka berinisial MNW sudah sesuai SOP. “Proses perkara kasus P21 dari Polres Pandeglang itu sudah sesuai, sampai sudah dilimpahkan ke kami, dan di sidangkan di Pengadilan Negeri,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dalam fakta persidangan semua hak terdakwa sudah diberikan. “Semua hak terdakwa sudah kita berikan, baik surat pelimpahan, dan surat dakwaan sudah kita berikan ke terdakwa sebelum sidang di pengadilan pada Senin 20 Desember 2021,” ujarnya.
Menurutnya, saat sidang di Pengadilan Negeri terdakwa mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dalam persidangan, sebelum dibacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan identitas terdakwa dan dilanjutkan apakah terdakwa didampingi pengacara atau tidak, kemudian terdakwa menjawab tidak memakai kuasa hukum.

“Apalagi dalam fakta persidangan tidak ada surat kuasa penunjukan penasehat hukum yang ditunjukan, tetapi ketika sidang sudah selesai dilaksanakan, kuasa hukum terdakwa mendaftarkan surat kuasa penasehat hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang yang diajukan pada tanggal 22 Desember 2021,” terangnya.

Dikatakannya, pihaknya sangat terbuka kepada semua pihak yang ingin mengetahui penanganan perkara tersebut. “Dalam penanganan perkara ini kami cukup terbuka. Jika ada pihak yang ingin mengetahui kasus itu bisa langsung koordinasi dengan kami. Dan bisa mengikuti perkara persidangan karena terbuka untuk umum,” ungkapnya. (yanadi)

 

Pos terkait