Pengadaan Komputer UNBK Terindikasi Korupsi

1 KOMPUTER UNBK
KASUS PENGADAAN KOMPUTER: Asintel Kejati Banten Adhiyaksa dan Kasi Penkum Ivan serta para kasi saat ekspose kasus pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten, Selasa (25/1).

SERANG, BANTEN RAYA- Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar terindikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Dugaan korupsi ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Asisten Intelejen pada Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten dilakukan sejak 13 Januari 2022 lalu.

“Tim bidang Pidsus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” katanya saat ekspose di Kajati Banten, Selasa (25/1/2022).

Adhiyaksa menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus, pengadaan ribuan unit komputer oleh pihak ketiga yaitu PT AXI, diduga telah terjadi penyimpangan.

“Penyimpangan yang dilakukan yaitu barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tak sesuai,” tambahnya

Adhiyaksa mengungkapkan, atas penyimpangan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara sementara, sesuai temuan dan perhitungan penyelidik Kejati Banten yaitu sekitar Rp6 miliar. “Namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” ungkapnya.

Lebih lanjut Adhiyaksa menjelaskan, dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pada hari ini, untuk dugaan korupsi pengadaan komputer ini kita naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Adhiyaksa menegaskan, dugaan pelanggaran hukum atas kasus tersebut tertuang dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk periksaan sudah kita lakukan terhadap beberapa saksi,” tegasnya.

Saat ini, Kejati Banten masih mengumpulkan alat bukti, untuk mencari siapa tersangka di balik dugaan korupsi proyek pengadaan komputer pada Dindikbud Provinsi Banten. “Nanti kami akan menetapkan siapa tersangkanya. Siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dapat kita tersangkakan,” tambahnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait