SERANG, BANTEN RAYA- Kakak beradik berinisial AR (29) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan BB (25) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota, Sabtu (26/3). Keduanya diduga menjual istri dan pacarnya masing-masing, kepada pria hidung belang melalui aplikasi MeChat dengan tarif Rp500 ribu per 30 menit.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, kedua pelaku AR dan BB diamankan di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang bersama dua orang korban berinisial EE dan DNS.
“Untuk tersangka AR ini merupakan suami dari EE. Sedangkan BB merupakan mucikari sekaligus pacar dari DNS,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Minggu (27/3) malam.
Maruli menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu menggunakan aplikasi media sosial MeChat, menjual jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
“Tersangka menggunakan akun MeChat dan WhatsApp untuk melakukan Open BO (boking order). Untuk tarif sekali kencan Rp500 ribu per satu jamnya,” jelasnya.
Maruli menjelaskan, untuk tersangka AR dan EE datang ke Kota Serang untuk melakukan bisnis prostitusi online. Bahkan tak hanya mereka, dua orang anak perempuan kembarnya juga ikut diajak ke Kota Serang.
“Tersangka membawa kedua anak kembarnya yang sedang bersama korban. Kemudian tersangka dan anaknya pindah ke ruangan lain, sedangkan istrinya melayani jasa seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan, dari keterangan kedua korban EE dan DNS, uang hasil kegiatan prostitusi diserahkan kepada masing-masing tersangka.
“Setelah mendapatkan bayaran tarif kencan dari pelanggan. Korban memberikan hasil open BO kepada tersangka,” ungkapnya.
Selain kedua tersangka, Maruli menegaskan kepolisian juga mengamankan barang bukti Rp500 ribu dari masing-masing tersangka, belasan alat kontrasepsi, kartu perdana dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan dari keterangan yang diperoleh, tersangka AR dan BB merupakan saudara kandung atau adik kakak.
“Mereka bersaudara, tersangka BB ini mengikuti jejak kakaknya yang sudah melakukan bisnis prostitusi online sekitar 6 bulan lalu,” katanya.
David menjelaskan, keduanya menggeluti bisnis prostitusi online, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari bisnis esek-esek ini, keduanya bisa mendapatkan omzet hingga jutaan rupiah setiap bulannya. “Omzet per bulannya Rp5 sampai Rp10 juta,” jelasnya.
David menegaskan, dalam pengungkapan ini, selain kedua pelaku polisi juga mengamankan beberapa orang yang juga diduga melakukan bisnis prostitusi online di lokasi yang sama. “Ada beberapa. Namun ketika lakukan penggerebekan tidak sedang melayani tamu,” tegasnya. (darjat)