SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai miliaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penerimaan pajak daerah salah satunya adalah PKB menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan termasuk dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan PKB,” ujarnya, kemarin.
Ia menuturkan, untuk saat ini ada 33 SKK yang diberikan untuk melakukan penagihan ke 33 perusahaan di delapan kabupaten/kota di Banten. Penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak.
“Bukan didatangi tapi dipanggilin. (Nilai tagihan) ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (rata-rata perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” katanya.
Diakui Opar, program SKK ke Kejati Banten berjalan sangat efektif. Mereka yang biasanya sulit ditagih oleh personel Bapenda Banten menjadi melunak ketika didatangi aparat dari Kejati Banten. “Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang (menagih) dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkapnya.
Opar menegaskan, dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 dan akan terus dijalankan. Diakuinya, meski telah dilakukan penagihan namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
“(Tagihan 2021) Masih ada tunggakan, ada yang janji karena kondisi Covid-19. Pada dasarnya pajak itu memaksa dan pajak ini kan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Banten juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, untuk 33 SKK terbaru memiliki nilai tunggakan PKB mencapai sekitar Rp3 miliar. Setiap perusahaan memiliki tunggakan untuk sekitar 10 hingga 20 kendaraan.
“Tunggakan sekitar Rp3 miliar, siapa tahu 50 persen bisa masuk. (Wajib pajak yang masuk SKK) ada di seluruh UPT Samsat (se-Provinsi Banten),” ujarnya.
Terkait realisasi SKK tahun lalu, Budi mengungkapkan, dari 45 perusahaan yang ditagih kejaksaan masih ada di antaranya yang menunggak. “Masih ada, (alasannya) ada kendaraan yang dijual dan yang rusak,” tuturnya. (dewa/rahmat)