Kejari Pandeglang Bakar Ribuan Pil Terlarang

4 Kejati
DIBAKAR : Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (13/4).

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan ribual pil terlarang dan aneka jenis narkotika, di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (13/4). Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga bersama-sasama dimusnahakhkan dengan cara dibakar, dipotong dengan gerinda, dipalu, hingga diblender.

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum merupakan hasil dari penanganan perkara selama tahun 2022. “Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Helena.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan yang harus menjadi perhatian adalah kasus narkorba. Helena mengajak, semua elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama yang membahayakan generasi penerus bangsa. “Saya mengajak pada semua masyarakat, ayo kita perangi narkoba. Narkoba ini sangat berbahaya karena sasarannya tidak akan pandang bulu semua kalangan umur bisa kena bahayanya jadi kita harus berantas narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Desi Isswandari menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 0,8247 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat 21,8041 gram, obat merk hexymer dengan jumlah 2.225 butir.

“Ada juga obat merk tramadol HCl dengan jumiah 1.629 butir yang kami musnahkan. Handphone dengan berbagai merk sebanyak 35 unit dan rokok ilegal atau yang tidak dilekati cukai sebanyak 4.730 bungkus, barang bukti kasus pencabulan yang dikenakan korban saat kejadian, puluhan senjata tajam dan beberapa alat hisap sabu,” terangnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum

dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” katanya. (yanadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *