BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.
Penyegelan peternakan ayam dilakukan karena peternakan tersebut tidak memiliki izin dan menyalahi tata ruang sehingga izinya tidak keluar.
Tidak ada perlawanan dalam proses penyegelan peternakan ayam tersebut karena di lokasi peternakan hanya ada karyawan, sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat.
BACA JUGA: Ini Kecamatan Paling Ramai & Tersepi di Kabupaten Serang, Ternyata Bikin SYOK!
Sementara itu ayam yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan ekor dibiarkan berada dalam kandang yang disegel.
“Kita mendapat informasi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bahwa peternakan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai tata ruang,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar, Kamis 11 Mei 2023.
Ia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut selanjutnya mengadakan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
“Sesuai arahan Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) ketika ada perusahaan yang menyalahi aturan agar ditutup, oleh karena itu hari ini (kemarin-red) kita lakukan penyegelan,” katanya.
Iskandar menegaskan, sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah mengimbau kepada pemilik peternakan agar mengosongkan ayam-ayam yang ada di dalam kandangan namun imbauan tersebut tidak digubris.
“Semua karyawan kita arahkan untuk keluar dan ayamnya kita biarkan di dalam kanadang,” paparnya.
Ia menuturkan, pengelan yang dilakukannya itu disaksikan oleh pemerintah desa, Muspika, dan OPD terkait.
“Setelah disegel tidak boleh ada yang masuk, kalau ada yang merusak segelanya berarti masuk ranah pidana. Kalau mau mengeluarkan ayamnya harus menghubungi kami dan kami akan minta izin ke pimpinan, apakah diperbolehkan atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: 17 Calhaj di Kabupaten Serang Ajukan Penundaan Keberangkatan, Diduga Belum Siap Mental
Kepala Bidang Pengendalian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Arifin Turga Atmaja mengungkapkan, menurut informasi yang diperolehnya peternakan sudah beroperasi sejak tahun 2015.
“Tidak ada izinnya dan wilayahnya enggak sesuai zonasi tata ruang, makanya tidak bisa keluar izinnya. Awalnya ada laporan dari masyarakat pada Desember 2022,” katanya.***