SERANG, BANTEN RAYA- Delapan orang perampok yang telah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang terpaksa ditembak pada bagian kakinya oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Serang, karena melawan saat akan ditangkap.
Kedelapan perampok yaitu Musdi (33), Wahyudin Mahdi alias Lut (42), Bambang Wijaya (32), Muhammad Said (40), Sofandi (40), Syafrizal (39) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian Suprianto alias Banjir (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan dan Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, serta Hendra Ginting (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kedelapan perampok tersebut telah beraksi di 3 lokasi dalam satu bulan, yaitu di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara pada 30 Mei 2022, di kantor PT Lenko Surya di Kampung dan Desa Plawad, Kecamatan Ciruas pada 28 Mei 2022, dan di Cikeusal pada 12 Mei 2022.
“Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari, saat pemilik rumah tertidur lelap, di tiga lokasi yang berbeda. Di Cikeusal mereka berhasil merampok 20 gram emas, dan uang tunai Rp13 juta, di Ciruas PT Lengko pelaku tidak menemukan apa-apa. Di TKP ke 3 di Tanara mereka berhasil membawa uang Rp200 juta dan emas 85 gram,” katanya kepada Banten Raya, Senin (6/6).
Yudha menjelaskan, penangkapan perampok komplotan Aceh Tenggara ini berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV, dan ciri-ciri ke delapan pelaku. Perampok tersebut ditangkap beberapa lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Jakarta.
“Tujuh pelaku kita tangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kota Bumi, Kota Tangerang pada Kamis (2/6) jam empat pagi. Satu tersangka yang juga otak perampokan berinisial HG (Hendra Ginting) kita tangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat,” jelasnya.
Yudha menambahkan, dari penangkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp12 juta, 3 slop rokok hasil kejahatan, 2 unit mobil Avanza sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, dan handphone milik para pelaku.
“Mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 30juta. Uangnya digunakan para pelaku untuk membayar hutang, serta bersenang senang,” tambahnya.
Yudha menegaskan dalam penangkapan perampok ini, kepolisian terpaksa menembak kedelapan pelaku di area kakinya, lantaran melawan saat akan ditangkap.
“Kedelapan tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, HG selaku otak perampokan merupakan residivis kasus yang sama dan pernah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Tujuh pelaku baru di 3 TKP, sementara satu pelaku (HG) pernah melakukan perampokan di Pasar Rau (Kota Serang) sebanyak Rp2 miliar tahun 2016 lalu,” tambahnya.
Yudha menegaskan kedelapan pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Untuk korban tidak ada yang terluka. Namun jika korban melakukan perlawanan mungkin ada yang terluka,” tandasnya.
Tersangka HG mengaku para korban yang menjadi target perampokan tidak diincar lebih dahulu. Jika korban dianggap kaya, maka itu yang akan dijadikan korbannya.
“Iya karena rumahnya besar. Pakai mobil sewaan (kendaraan yang digunakan untuk mencari korban perampokan. Kesepakatan semuanya (merampok),” tandasnya.
Tersangka lainnya, Syafrizal mengatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang, biaya hidup sehari-hari, dan pesta tempat hiburan malam.”Buat bayar hutang, makan-makan, sama senang-senang di tempat hiburan,” katanya. (darjat)