3,5 Hektare Lahan Bendungan Sindangheula Belum Dibayar

1 SINDANGHEULA

SERANG, BANTEN RAYA- Seluas 3,5 hektare lahan di Bendungan Sindangheula di wilayah Kelurahan Sayar, Kota Serang, dan Desa Pancanegara, Kabupaten Serang belum dibayarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada warga selaku pemilik lahan.

Hal itu terungkap ketika Pengadilan Negeri Serang melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah di kawasan Bendungan Sindangheula yang dilaksanakan pada Senin (27/6).

Hadir dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, penggugat Alice Lawadinata, tergugat ahli waris Almarhum Muttaqin yaitu Nenih dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Penggugat, Alice Lawadinata mengatakan, uang pembelian lahan miliknya seluas 3,5 hektare di Desa Pancanegara, sebanyak 7 bidang seluas 3,3 hektare dan satu bidang seluas 1.500 meter persegi berada di Keluarahan Sayar, belum diterimanya karena adanya persoalan hukum.

“Terkait dengan pencairan Bendungan Sindangheula yang sudah tekena genangan bendungan. Yang di Sayar 1,500 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektare,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (27/6/2022).

Alice menjelaskan, lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada tahun 2012. Namun, Agus meminjam nama Muttaqin untuk membeli lahan tersebut.

“Setelah Agus Salim meninggal dunia pada tahun 2015 dan surat surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus,” jelasnya.

Alice mengungkapkan, pada tahun 2017 Risnawati menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata nomor 48 dengan putusan berdamai.

“Karena adanya perkara 48 maupun 35 sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Muttaqin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan Inkracht,” ujar Alice.

Selanjutnya, Alice menjelaskan, dirinya mengajukan validasi dan pelepasan hak AJB atas nama Muttaqin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Muttaqin dan surat kesepakatan bersama.

“Namun ahli waris Almarhum Muttaqin yaitu Nenih mengklaim bahwa uang konsinyasi itu milik Almarhum Muttaqin, dan mereka tidak mengakui surat pernyataan dari Muttaqin,” jelasnya.

Alice menegaskan, ketika dirinya akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula pengadilan tidak memberikannya. Padahal dirinya telah menyerahkan surat pengantar dari BPN.

“Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara induk yaitu 48. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan surat pengantar, agar uang konsinyasi diberikan kepada Alice selaku pemilik lahan yang sah.

“Masalah uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan. Tapi, BPN sudah memberikan surat uang konsinyasi kepada Alice untuk pengambilan di Pengadilan. Untuk selebihnya saya kurang tau,” katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidang pemeriksaan setempat, untuk memastikan lokasi atau lahan dalam perkara konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah di Kawasan Sindangheula.”Kita hanya lihat lokasi, jika benar-benar ada, letaknya dimana. Tidak ada tindakan hukum lain,” katanya. (darjat)

 

Pos terkait